Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Disebut Punya Kakak Asuh yang Jadi Pelindung, IPW Duga Sosok Ini, Pernah Jabat Kapolri

Ferdy Sambo disebut punya kakak asuh yang membantu ringankan hukumannya, IPW sebut sosok inilah yang jadi kakak asuhnya.

Editor: ninda iswara
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo disebut punya kakak asuh yang membantu ringankan hukumannya, IPW sebut sosok inilah yang jadi kakak asuhnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Santer beredar kabar Ferdy Sambo memiliki kakak asuh di Polri yang disebut-sebut menjadi pelindungnya.

Sosok kakak asuh yang dimaksud pun masih menjadi misteri.

Kabarnya, sosok yang disebut kakak asuh ini mencoba membantu Ferdy Sambo agar diringankan hukumannya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga kakak asuh Ferdy Sambo yang dimaksudkan adalah eks Kapolri Jenderal Idham Azis.

Kedekatan keduanya terjalin saat Idham masih belum pensiun.

Bahkan, kata Sugeng, kedekatannya itu membuat Ferdy Sambo mendapatkan posisi strategis di Satgasus Merah Putih.

Namun kini, Satgasus tersebut telah dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Meski Sebut Kasus Ferdy Sambo Dreamcase, Hotman Paris Tetap Menolak Menangani: Istriku Ngamuk

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Segini Total Gaji dan Pensiun yang Tak Didapatkan Mantan Jenderal

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (Tribunnews.com)

"Periode pertama dia sebagai sekretaris Satgasus ketika Pak Tito sebagai Kapolri dan Kasatgasusnya Idham Azis. Nah Idham Azis ini yang katanya biasa disebut kakak asuh (Ferdy Sambo)," kata Sugeng dalam diskusi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Sugeng menjelaskan bahwa Ferdy Sambo langsung ditunjuk menjadi Kasatgasus Merah Putih saat Jenderal Idham Azis didapuk menjadi Kapolri.

Dia bahkan menempati posisi tersebut selama 3 periode.

"Ketika Idham Azis menjadi Kapolri, Sambo menjadi Kasatgasus sampai dengan 3 periode Kasatgasus. Yang terakhir ditandatangani 1 Juli 2022, peristiwa (penembakan Brigadir J) terjadi 8 Juli 2022. Ada apa?," jelasnya.

Oleh karena itu, Sugeng mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgasus Merah Putih. Sebab, konflik of interest dalam satgas tersebut sangat besar.

"Saya katakan bahwa ini konflik interest yang begitu besar. Sebagai Kadiv Propam, yang tugasnya memeriksa dugaan kode etik polisi, dia juga sebagai Kasatgasus, ini namanya bertentangan sekali. Bagaimana kalau tim Satgasus itu melakukan pelanggaran saat bertugas? karena dia harus memeriksa, maka semuanya harus ditutup-tutupi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Penasihat ahli Kapolri yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Muradi mengungkap adanya sosok kakak asuh yang mencoba membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Istilah kakak asuh sendiri merujuk pada anggota Polri, baik yang sudah pensiun atau masih menjadi petinggi di institusi Bhayangkara.

Baca juga: SEMPAT Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo & Putri, Hotman Paris Diamuk Istri & Anak: Bapak Kurang Uang?

Baca juga: Hotman Paris Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Alasan Menolak: Jutaan Rakyat Hujat Saya

Mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Idham Azis.
Mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Idham Azis. (ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

"Keterlibatan (dalam kasus Brigadir J) tadi kan ada tiga. Pelaku langsung, orang yang terlibat langsung, dan orang yang tidak terlibat langsung tapi ikut di dalamnya," kata Muradi.

"Bisa jadi kakak asuh itu adalah yang ketiga. Kakak asuh ini adalah yang tidak terlibat langsung, tapi kemudian ikut merancang, ikut mendorong," tuturnya.

Mereka, menurut Muradi, mencoba melobi petinggi Korps Bhayangkara untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum, nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya powerful yang luar biasa ya," jelasnya.

Muradi mengatakan sosok kakak asuh yang masih aktif itu menduduki posisi strategis di Polri.

Sosok tersebut masih membela Ferdy Sambo agar dihukum ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ini jadi makin keras, Sambo berani karena dia merasa dalam posisi berada di atas angin, masih ada yang ngebelain, makanya harus dituntaskan dulu soal orang-orang yang kemudian dianggap punya kontribusi terkait dengan posisi Sambo," ujarnya.

Dia pun meminta agar kepolisian tidak takut mengusut keterlibatan "kakak asuh" ini.

Karena, menurut Muradi, jabatan di institusi polisi itu sama dengan di tentara yang bekerja dalam garis komando.

"Kalau dia tidak pegang tongkat komando, selesai sudah, kalau dia jadi kapolda sekadar megang asisten yang tidak strategis, selesai sudah. Kita punya pengalaman ketika Pak Gatot (Nurmantyo) panglima (TNI) diganti, selesai," ucap Muradi.

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Segini Total Gaji dan Pensiun yang Tak Didapatkan Mantan Jenderal

Ferdy Sambo dipecat dari Polri, segini total gaji dan pensiun yang tak didapatkan.

Seolah ingin mencari uang pensiun Ferdy Sambo selama ini mengajukan banding agar dirinya tak dipecat oleh Polri.

Jika Ferdy Sambo bisa diberhentikan secara hormat maka uang pensiun akan terus mengalir kepada dirinya dan keluarga.

Namun kini karir Ferdy Sambo di kepolisian benar-benar hancur.

Mantan Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.

Putusan Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat yang dilayangkan Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) nyatanya sudah final.

Sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut, Ferdy Sambo kini benar-benar diberhentikan secara tidak hormat ( PTDH).

Usai tak lagi andil dalam Polri, nasib Ferdy Sambo miris.

Baca juga: SEMPAT Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo & Putri, Hotman Paris Diamuk Istri & Anak: Bapak Kurang Uang?

Baca juga: Hotman Paris Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Alasan Menolak: Jutaan Rakyat Hujat Saya

Dipecat dari Polri dan tak lagi dapat gaji fantastis, Ferdy Sambo juga tak bisa nikmati uang pensiun hingga tak dapat gelar purnawirawan.
Dipecat dari Polri dan tak lagi dapat gaji fantastis, Ferdy Sambo juga tak bisa nikmati uang pensiun hingga tak dapat gelar purnawirawan. (Tribunnews.com)

Mantan perwira tinggi Polri itu kini dibayang-bayangi hukuman mati lantaran jadi dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J).

Ferdy Sambo disangkakan pada perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tak Dapat Uang Pensiun dan Gelar Purnawirawan

Resmi dipecat dari Polri, Ferdy Sambo tak akan dapat uang pensiun.

Hak uang pensiun hanya akan didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Ferdy Sambo.

Namun nyatanya, surat tersebut ditolak oleh Polri.

Lantaran hal tersebut, Ferdy Sambo tak berhak menerima uang pensiuan yang jumlahnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2019.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo sempat menjabat sebagai perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri sedianya menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.

Selain tak menerima uang pensiun, Ferdy Sambo juga tak mendapat gelar Purnawirawan.

Baca juga: DULU Selalu Dikawal Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Tetap Hukum Suami Putri: Saya Tak Pandang Bulu

Baca juga: FINAL! Ferdy Sambo Sudah Dipecat Tidak Hormat, Pengacara Coba Cari Celah: Kami Lakukan Langkah Hukum

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Untuk diketahui, Purnawirawan adalah sebuah gelar untuk para pensiunan prajurit, baik TNI maupun Polri yang sudah tidak aktif lagi di dalam dinas kemiliteran atau kepolisian.

Perihal Ferdy Sambo yang tak mendapat gelar Purnawirawan, peneliti Bambang Rukminto angkat bicara.

"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai Purnawirawan," ujar Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Gaji Ferdy Sambo

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Selain tak dapat uang pensiun, Ferdy Sambo juga harus merelakan gajinya sebagai polisi.

Resmi dipecat dari Polri, Ferdy Sambo tentu tak akan lagi mendapat gaji setiap bulannya dari institusi Polri.

Padahal sebagai mantan perwira yang memiliki jabatan tinggi di Polri, gaji Ferdy Sambo tentu berbeda dengan golongan di bawahnya.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Solo, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Dikutip dari Youtube tvOnes, gaji Irjen atau bintang dua seperti Ferdy Sambo, sebulannya paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Namun jumlah tersebut tentunya belum apa-apa dibandingkan dengan nominal fasilitas tunjangannya.

Di luar gaji pokok, anggota Polri menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Guna menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17 dan berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Jumlah tukin Ferdy Sambo berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.

Sementara pejabat polisi lain di kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.

Selain itu, Ferdy Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.

Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk

- Tunjangan operasi keamanan

- Tunjangan penempatan di Papua

- Perjalanan dinas

- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB. 

(Tribunnews/TribunnewsBogor.com/khairunnisa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Menduga Kakak Asuh yang Jadi Pelindung Ferdy Sambo Adalah Eks Kapolri Jenderal Idham Azis dan di TribunnewsBogor.com dengan judul Segini Uang Pensiun dan Gaji yang Tak Lagi Didapat Ferdy Sambo, Sang Jenderal Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboIdham AzisIPW
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved