Selama Ini Tak Bisa Diperiksa BPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Langsung Digelandang KPK
Selama ini tak bisa periksa BPK, Gubernur Papua Lukas Enembe terancam digelandang KPK.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selama ini tak bisa periksa BPK, Gubernur Papua Lukas Enembe terancam digelandang KPK.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diketahui selama ini tak bisa memeriksa keungan Lukas Enembe.
Mengenai hal itu maka BPK kesulitan untuk mencatat semua arus keuangan sang Gubernur Papua tersebut.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Karena sulit melakukan pemeriksaan, kata Mahfud, BPK hampir selalu memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer terhadap keuangan pemerintah Provinsi Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Papua Kini Memanas Masa Pendukung Gubernur Terpilih Tak Terima
Baca juga: Tak Terima Kepala Daerahnya Ditangkap KPK, Tokoh Adat Papua Minta Hentikan Kasus Lukas Enembe

Meski begitu, kasus korupsi yang menyeret Lukas Enembe terus diusut KPK.
"BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua. Oleh sebab itu lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," ucap Mahfud.
Mahfud pun mengungkap, kasus yang menyeret Lukas Enembe bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami, yakni terkait dengan dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga pencucian uang.
Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari 12 temuan, satu di antaranya berupa dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi senilai Rp 560 miliar.
Lukas diduga terlibat aktivitas judi di dua negara berbeda. PPATK juga menemukan setoran tunai Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.
Baca juga: Apa Maksudnya Martin Lukas Ungkap 6 Catatan Soal Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Banyak Perbedaan
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Papua Kini Memanas Masa Pendukung Gubernur Terpilih Tak Terima

Kemudian, masih dengan metode setor tunai, tercatat ada pembelian jam tangan senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud.
Atas dugaan ini, Mahfud pun mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan KPK.
Sebabnya, Lukas selalu mangkir dari pemanggilan. Jika pun dugaan korupsi itu tak terbukti, dipastiian KPK akan menghentikan penyelidikan.
"Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud.

Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.
Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022). (*)
Tokoh adat Papua minta kasus Lukas Enembe dihentikan

Ramses Wally, Tokoh Adat Papuam mengatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak tepat.
Menurut Ramses Wally, KPK seharusnya mengedepankan asas praduga takbersalah.
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally, dilansir dari Tribun-Papua.com.
"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," sambungnya.
Kemudian, melakukan tahapan pemeriksaan, hingga menentukan status tersangka atau tidak.
"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ujarnya.
Untuk itu dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan KPK untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Langkah ini dimaskud demi menjaga persatuan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) di tanah Papua.
Ramses menilai penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi terhadap Lukas Enembe, membuat publik gaduh.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya) (Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari)
(Tribun-Papua.com)
Diolah dari artikel Tribun-Papua.com dengan judul TERNYATA Selama Ini BPK Tak Berhasil Periksa Keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe, Kok Bisa?.