Breaking News:

BSU 2022 Tahap 3 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cek Penerima di kemnaker.go.id / Laman BPJS Ketenagakerjaan

Data penerima BSU tahap 3 sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 untuk pekerja yang memenuhi syarat.

Simak juga cara cek penerima BSU lewat kemnaker.go.id atau bisa juga di laman BPJS Ketenagakerjaan.

Jadwal pencairan BSU tahap 3 dibeberkan oleh sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi.

Rencananya, BSU tahap 3 akan cair minggu depan.

"(Pencairan BSU tahap 3) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Anwar pada Jumat (23/9/2022), dikutip dari Kompas TV.

Anwar juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu data penerima BSU tahap 3 dari BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemadanan data penerima BSU tahap 3 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Data penerima BSU tahap 3 sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.

Namun bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.

Cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Baca juga: Cara Mengatasi Dana BSU 2022 Tak Kunjung Cair Padahal Ditetapkan Jadi Penerima di Kemnaker.go.id

Baca juga: CARA Cek Penerima BSU Tahap 2 di kemnaker.go.id dan bsu.bpjasketenagakerjaan.go.id, Uang Sudah Cair

Ilustrasi Uang BSU
Ilustrasi Uang BSU (TRIBUNMANADO/Indri Panigoro)

Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir

3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:

- NIK

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BSUHRDKemnakerBPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved