2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK Lukas Enembe Dicap Pemimpin yang Buruk 'Harusnya Memberi Contoh'
Jadi pemimpin yang buruk Lukas Enembe dua kali mangkir dari panggilan KPK 'kasus stop asal tersangka meninggal'.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jadi pemimpin yang buruk Lukas Enembe dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Seperti diketahui Lukas Enembe menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Meski dipangil dua kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lukas Enembe masih terus mangkir.
Lukas Enembe pun dicap sebagai pejabat publik yang tidak memberi contoh baik.
Adapun alasan Lukas Enembe tidak bisa penuhi panggilan dari lembaga antirasuah karena sedang sakit, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening.
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, KPK sudah memiliki mekanisme dalam pemeriksaan tersangka termasuk yang memiliki kepentingan medis.
Alasan kesehatan, kata dia, sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk merintangi penegakan hukum.
Baca juga: Lukas Enembe Obati Sakit dengan Judi ke Casino, Pengacara Akui Gubernur Papua Butuh Refreshing

“Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka, sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum,” kata Jaleswari, Selasa, (27/9/2022).
Menurutnya, sangat ironis seorang pejabat yang seharusnya memberikan contoh menghormati hukum, justru bertindak sebaliknya.
“Yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal,” katanya.
Ia menyebut, pernyataan Presiden Jokowi yang meminta semua pihak menghormati hukum merupakan refleksi terhadap dinamika yang terjadi sekarang ini.
Siapapun yang berpekara harus menghormati panggilan KPK.
“Pernyataan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/9) lalu bila ditelaah lebih dalam sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK,” pungkasnya.
Kasus Bisa Dihentikan
KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan, termasuk kasus Lukas Enembe.