NASIB Artis Baru Sebentar Bebas dari Penjara, Kini Kembali Diperiksa KPK, Terancam Bakal Dibui Lagi?
Belum genap sebulan bebas, artis kini harus kembali diperiksa KPK. Terancam bakal di penjara lagi?
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang artis harus kembali berurusan dengan KPK setelah belum lama bebas dari penjara.
Belum ada sebulan menghirup udara segar, artis sekaligus mantan pejabat kini harus merasa was-was kembali.
Bagaimana tidak, sang artis kini kembali diperiksa oleh KPK.
Masih sama seperti kasus sebelumnya, sang artis rupanya diperiksa atas dugaan kasus suap.
Sosok artis tersebut tak lain adalah Zumi Zola.
Baca juga: 10 Nama Napi Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan, dari Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Hingga Zumi Zola
Baca juga: Alhamdulillah Dapat Kumpul Sherrin Tharia Bahagia Zumi Zola Bebas, Beri Doa Ini untuk Mantan Suami

Zumi Zola yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi kini harus kembali berurusan dengan hukum.
Mantan kekasih Ayu Dewi ini diketahui kembali diperiksa oleh KPK pada, Selasa (27/9/2022).
Zumi Zola akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK dari Zumi Zola.
Baca juga: KABAR Sherrin Tharia Mantan Istri Zumi Zola, Kembali Berhijab, Diam-diam Dipanggil KPK: Dugaan Suap
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Ali kepada Tribunnews.com, Selasa (20/9/2022).
Seiring dengan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola puluhan anggota DPRD Jambi ini, KPK pun sudah menetapkan para pihak yang dijadikan tersangka.
Namun, pengumuman identitas para tersangka akan dilakukan pada saat proses penahanan.
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.
