'Diluar Batas' Buntut Tendangan Kungfu, 5 Oknum TNI di Tragedi Kanjuruhan Terancam Hukum Pidana
Buntut tendangan 'kungfu' oknum TNI di Tragedi Kanjuruhan buat 5 prajurit terancam hukum pidana.
Editor: Candra Isriadhi
Andika pun menyebut insiden ini sebagai bentuk evaluasi, terkhusus bagi para prajuritnya agar tidak terulang kembali tindakan diluar batas kewenangan.
"Ini juga sebagai bentuk evaluasi, karena enggak boleh terjadi."
"Berarti kan briefing, penekanan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak, walau pun kita hanya BKO (Bawah Kendali Operasi), itu berarti tidak berjalan," pungkasnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, aksi aparat TNI yang menendang seorang Aremania saat rusuh di Kanjuruhan viral di media sosial.
Baca juga: Percakapan Jokowi dengan Presiden FIFA Soal Tragedi Kanjuruhan, Singgung Piala Dunia U-20 2023
Diketahui, pada kerusuhan pasca laga Arema vs Persebaya itu, seorang aparat keamanan tertangkap kamera tengah menendang seorang suporter.
Aremania yang mendapat tendangan terbang itu bernama Roi.
Beruntung Roi sendiri selamat usai mendapat tendangan kungfu dari belakang malam itu.
Roi sendiri sempat dikabarkan jadi salah satu dari ratusan korban meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan sebelum akhirnya terbantahkan.
Seusai tersebarnya video viral tersebut di internet, reaksi dari warganet berdatangan membela si korban.
Instruksi Mahfud MD

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga telah memerintahkan Andika untuk mengusut oknum TNI yang melakukan aksi kekerasan itu.
"Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku."
"Karena di dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya," kata Mahfud saat konferensi pers, sebagaimana dilansir Tribunnews, Senin (10/6/2022).
Saat ini, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Tim tersebut, dibentuk untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.