'Diluar Batas' Buntut Tendangan Kungfu, 5 Oknum TNI di Tragedi Kanjuruhan Terancam Hukum Pidana
Buntut tendangan 'kungfu' oknum TNI di Tragedi Kanjuruhan buat 5 prajurit terancam hukum pidana.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Buntut tendangan 'kungfu' oknum TNI di Tragedi Kanjuruhan buat 5 prajurit terancam hukum pidana.
Sosok Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung datangi lokasi Tragedi Kanjuruan yang berada di Kabupaten Malang.
Saat kedatangannya Jenderal Andika Perkasa mengetahui ada 5 prajurit TNI yang ikut terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.
Jenderal Andika Perkasa menyatakan telah memeriksa lima prajuritnya buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).
Lima prajurit TNI diperiksa setelah diduga melakukan tindakan berlebihan atau di luar batas kewenangan.
Namun, dari kelima prajurit itu baru empat di antaranya yang mengakui kesalahannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Andika di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/10/2022) seusai acara peringatan HUT TNI ke-77.

"Sejauh ini yang prajurit kita periksa ada lima. Diperiksa ini karena sudah ada bukti awal."
"Dari lima ini, empat sudah mengakui. Tapi yang satu belum," kata Andika, dikutip dari tayangan youTube MetroTvNews, Kamis (6/10/2022).
Meski demikian pihaknya mengaku akan terus menindaklanjuti dengan mengumpulkan sejumlah bukti.
"Tapi kami enggak menyerah. Kami terus minta info dari siapa pun juga. Siapa pun yang punya video," tegasnya.
Baca juga: Wajah Membiru & Keluar Busa Komnas HAM Ungkap Kondisi Korban Akibat Kengerian Tragedi Kanjuruhan
Andika mengatakan, empat orang yang diperiksa berpangkat Sersan II dan satu diataranya Prajurit I.
Pihaknya juga menyatakan sedang memeriksa pimpinan dalam perkara ini.
"Selain itu kita juga sedang memeriksa unsur pimpinan. Kita memeriksa juga yang lebih atasnya. Prosedur apakah yang mereka lakukan? Apakah mereka sudah mengingatkan? dan seterusnya."
"Ini sampai dengan tingkat Komandan Batalion-nya yang ada juga di situ,"tutur Andika.

Andika pun menyebut insiden ini sebagai bentuk evaluasi, terkhusus bagi para prajuritnya agar tidak terulang kembali tindakan diluar batas kewenangan.
"Ini juga sebagai bentuk evaluasi, karena enggak boleh terjadi."
"Berarti kan briefing, penekanan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak, walau pun kita hanya BKO (Bawah Kendali Operasi), itu berarti tidak berjalan," pungkasnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, aksi aparat TNI yang menendang seorang Aremania saat rusuh di Kanjuruhan viral di media sosial.
Baca juga: Percakapan Jokowi dengan Presiden FIFA Soal Tragedi Kanjuruhan, Singgung Piala Dunia U-20 2023
Diketahui, pada kerusuhan pasca laga Arema vs Persebaya itu, seorang aparat keamanan tertangkap kamera tengah menendang seorang suporter.
Aremania yang mendapat tendangan terbang itu bernama Roi.
Beruntung Roi sendiri selamat usai mendapat tendangan kungfu dari belakang malam itu.
Roi sendiri sempat dikabarkan jadi salah satu dari ratusan korban meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan sebelum akhirnya terbantahkan.
Seusai tersebarnya video viral tersebut di internet, reaksi dari warganet berdatangan membela si korban.
Instruksi Mahfud MD

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga telah memerintahkan Andika untuk mengusut oknum TNI yang melakukan aksi kekerasan itu.
"Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku."
"Karena di dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya," kata Mahfud saat konferensi pers, sebagaimana dilansir Tribunnews, Senin (10/6/2022).
Saat ini, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Tim tersebut, dibentuk untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
Anggota tim terdiri dari berbagai elemen, mulai dari pejabat atau perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa.
Tim tersebut akan bekerja paling lama satu bulan dan tidak hanya akan melakukan investigasi terkait aspek hukum, melainkan lebih menyeluruh. M
(Tribunnews.com/Milani Resti/Arif Tio Buqi A/Hasiolan Eko)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul 5 Prajurit TNI Diperiksa Buntut Tindak Kekerasan di Kanjuruhan, Andika Perkasa: 4 Sudah Mengakui.