Breaking News:

Barang Bukti Terkumpul, Lesti Kejora Terbukti di-KDRT, Kapan Rizky Billar Ditahan? Ini Kata Polisi

Rizky Billar hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Tayang:
Instagram @artis.indo_hits @rizkybillar
Barang bukti soal KDRT kepada Lesti Kejora telah dikantongi polisi, kapan Rizky Billar ditahan? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rizky Billar hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Banyak yang menanyakan kapan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengantongi dua bukti sekaligus.

Termasuk diantaranya hasil visum dan juga CCTV rumah Tempat Kejadian Perkara.

Pihak kepolisian juga sudah mengantongi keterangan dari lima orang saksi termasuk dari orang tua Lesti Kejora dan karyawannya.

Lantas apa yang menyebabkan Rizky Billar tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan?

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pihaknya belum menahan Rizky Billar lantaran statusnya saat ini yang masih menjadi saksi.

Meskipun Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan pertama, namun dirinya masih diberi satu kesempatan lagi utnuk menjalani pemeriksaan.

Ya, pihak kuasa hukum Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta penundaan pemeriksaan.

Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya ingin menyelesaikan kasus ini secepatnya dengan cara profesional, terukur, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Baca juga: BANTAH KDRT, Rizky Billar Ogah Cerai dari Lesti, Pengacara: Billar kan Tulang Punggung, Damai Aja

Baca juga: NASIB Rizky Billar Diungkap Polisi, Terancam Tersangka, Lesti Kejora Ketakutan Ketemu Suami: Trauma

Kolase foto Rizky Billar dan Lesti Kejora, hasil visum keluar, Lesti terbukti alami KDRT
Kolase foto Rizky Billar dan Lesti Kejora, hasil visum keluar, Lesti terbukti alami KDRT (YouTube)

“Terutama bagi korban,” sebut Endra Zulpan.

Saat ini menurut Endra Zulpan kasus dugaan KDRT yang menimpa Rizky Billar sudah masuk kedalam tahap penyidikan.

Karena proses laporan sudah naik ke tahap penyidikan maka kasus ini sudah memenuhi unsur pidana.

“Artinya berdasarkan pasal 184 KUHAP, nanti akan ditentukan status tersangkanya oleh penyidik,” jelas Endra Zulpan.

Saat ini pihak kepolisian sudah menemukan dua alat bukti bahwa Lesti Kejora jelas sudah di KDRT oleh Rizky Billar.

Halaman 1/4
Tags:
Rizky BillarLesti KejoraKDRT
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved