Prahara Lesti Billar
Di-KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Diperiksa Polisi di Tempat 'Rahasia', Hanya Penyidik yang Tahu
Lesti Kejora diperiksa polisi di lokasi rahasia atas kasus KDRT Rizky Billar, hanya penyidik yang tahu
Editor: Talitha Desena
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kini memberikan update terbaru soal kasus yang tengah menjadi sorotan fans pasutri tersebut, Leslar.
Sering lakukan KDRT
Zulpan memastikan Rizky Billar melakukan KDRT kepada Lesti Kejora lebih dari satu kali.
Saat melakukan KDRT pada 28 September 2022, kata Zulpan, Lesti Kejora memuncak karena dipicu oleh Rizky Billar yang ketahuan selingkuh.
"KDRT yang dilakukan ini bukan pertama kali, ini sudah sering, lebih dari satu kali. Tetapi saudari Lesti tidak terima atas perselingkuhan yang dilakukan," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
"Hal ini memicu emosi sehingga menimbulkan KDRT yang dianggap korban jadi puncak daripada beberapa kekerasan yang dilakukan sehingga dilaporkan untuk dilakukan pengusutan," ucap Zulpan melanjutkan.

Kantongi bukti
Sementara, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengantongi bukti rekaman video saat Rizky Billar hendak ingin melempar bola biliar kepada Lesti Kejora.
"Dalam keterangan pemeriksaan disampaikan ada sempat dilempar menggunakan bola biliar tapi tidak mengenai, karena yang melempar ini terpeleset. Itu ada rekamannya video," ungkap Zulpan.
Tentunya hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Adek yang membantah soal pelemparan bola biliar kepada Lesti Kejora.
"Ini sebenarnya, yang bola biliar itu, ini sebenarnya ya, Rizky yang ngomong ya. Bola biliar itu bukan dilemparkan ke Lesti begitu dan enggak kena Lesti itu tidak benar. Hanya menggertak," ucap Adek.

Penuhi unsur pidana
Zulpan menegaskan status kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dengan begitu, Zulpan mengatakan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," tutur Zulpan.
Zulpan menegaskan, tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka untuk kasus yang tengah menjerat Rizky Billar.
"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," ucap Zulpan.
(Kompas.com/Firda Janati)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Barang Bukti Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora dan di Kompas.com dengan judul Fakta Terbaru Kasus KDRT Lesti, Rizky Billar Sering Lakukan Kekerasan hingga Bukti yang Dikantongi Polisi