Breaking News:

Kalender 2023 Total Ada 18 Hari Libur, Ini Daftar Tanggal Merah Libur Nasional & Cuti Bersama

Total ada 18 hari, ini daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Editor: Candra Isriadhi
Via Tribun Jogja
Ilustrasi kalender tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama 2023. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Total ada 18 hari, ini daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Meski belum dilalui, pemerintah Indonesia sudah merilis sejumlah hari libur dan cuti bersama tahun depan 2023.

Hal itu disampaikan secara langsung melalui SKB 3 Menteri terbaru.

SKB 3 Menteri tersebut, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Tangkapan layar siaran langsung Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Tangkapan layar siaran langsung Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (YouTube: Kemenko PMK)

SKB ini ditandatangani pada Selasa (11/10/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022

"Untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenko PMK pada Selasa (11/10/2022).

Selain itu, pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Dengan demikian, mengacu pada SKB 3 Menteri terbaru, ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2023

Ilustrasi kalender tanggal merah
Ilustrasi kalender tanggal merah (Via Tribun Jogja)

Januari

1 Januari 2023 = Tahun Baru 2023 M

22 Januari 2023 = Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Februari

18 Februari 2023 = Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw

Maret

Halaman
123
Sumber:
Tags:
Hari Libur Nasionaltanggal merahHari Rayacuti bersamaSKB
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved