Breaking News:

Niat Hati Datangi Pesta Ulang Tahun Bapak, 2 Pria Jadi Korban Penusukan Orang Tak Dikenal

Niat hati datangi pesta ulang tahun, 2 orang malah ditusuk saat berada di kafe.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Jateng/Muhammad Fajar Syafiq Aufa dan Freepik.com
Ilustrasi pelaku dan korban penusukan di Semarang. Niat hati datangi pesta ulang tahun, 2 orang malah ditusuk saat berada di kafe. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Niat hati datangi pesta ulang tahun, dua orang malah ditusuk saat berada di kafe.

Sebuah kafe di Semarang menjadi lokasi pertumpahan darah dua orang laki-laki.

Akibat dari kejadian tersebut dua korban kini alami luka tusukan.

Dua orang korban diketahui bernama Fahrizal (22) dan Imam (36).

Kejadian penusukan terjadi setelah keduanya minum dan berjoget di sebuah kafe di Jalan Soekarno Hatta No 28 Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayamsari Kota Semarang tepatnya di depan Cafe Hens 99.

Dua orang tersangka kasus pengeroyokan saat mengikuti jumpa pers di Polrestabes Semarang.
Dua orang tersangka kasus pengeroyokan saat mengikuti jumpa pers di Polrestabes Semarang. (Tribun Jateng/Muhammad Fajar Syafiq Aufa)

Dua orang pria menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadu pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 01:00 WIB.

Kapolsek Gayamsari Kota Semarang Kompol Hengki Prasetyo mengatakan, korban dua orang bernama Imam (36) dan Fahrizal (22)

"Tersangka yang terdeteksi adalah Joko Mustiko dan Trikora Danu sedangkan untuk Doni dan Maman masih DPO," jelasnya saat Jumpa Pers di Porestabes Semarang, Selasa (11/10/2022).

Hengki menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika dua orang korban mengikuti kegiatan perayaan ulang tahun bapaknya yang dirayakan di Cafe Hens 99.

"Kemudian grupnya Joko (tersangka) datang juga kesana terjadi senggolan atau pandang pandangan akhirnya timbul percekcokan, kemudian korban keluar disitulah terjadi pengeroyokan," ungkapnya.

Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan. (shutterstock)

Kedua Korban mengalami luka tusukan berbeda-beda ada yang terkena pada bagian punggung dan ada yang terkena pada bagian dada.

"Itu keteranganya ada yang terkena botol minuman dan ada bambu, sementara yang melakukan tidakan tersebut dua orang tersangka ini," katanya.

Menurut penuturan tersangka Joko Mustiko, yang pada saat itu sedang minum di kafe tersebut berawal dari saling senggol saat berjoget dengan korban.

"Korban kayak resek gitu, terus minuman di giniin (ditumpahin) terus kita emosilah," tutupnya

Atas kejadian tersebut para tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
penusukanSemarangulang tahunpenusukan di kafe semarangkorbanGayamsariFahrizalImamCafe Hens 99kafe
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved