Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Curhat Keluarga Bharada E Jelang Sidang, Merasa Tak Ada Uang dan Kuasa: Kami Hanya Andalkan Doa

Berikut pernyataan keluarga Bharada E di Manado jelang sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: galuh palupi
YouTube tvOne
Penampakan Bharada E alias Richard Eliezer jelang diserahkan ke rutan Bareskrim Polri usai jadi tahanan Kejaksaan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut pernyataan keluarga Bharada E di Manado jelang sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo cs akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022.

Sidang tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain nonton bersama, keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara akan menggelar doa bersama.

"Saya sedang berbicara dengan keluarga mengenai rencana gelar doa bersama jelang sidang," kata Roy Pudihang, paman Bharada E, Minggu (16/10/2022).

Kediaman keluarga Bharada E
Kediaman keluarga Bharada E (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

Menurut Roy, senjata keluarga kini adalah doa. Doa dipanjatkan hampir tiap hari.

Baca juga: Siap Hadapi Persidangan Bharada E Didampingi Akademisi & Ahli Profesional di Sidang Ferdy Sambo

"Kami hanya berharap pada Tuhan di surga dan juga pengacara di bumi, kami hanya orang kecil," katanya.

Ungkap Roy, keluarga juga kemungkinan akan gelar nonton bersama sidang itu.

Sambil menonton, mereka akan melakukan doa.

Roy meyakini Tuhan akan beracara dalam sidang tersebut.

"Kami yakin Tuhan akan menyatakan keadilanNya," katanya.

Roy menyebut orang tua Bharada E masih di Jakarta.

Ungkap dia, keluarga belum melakukan kontak dengan Bharada E.

Tanggapi pernyataan Hajar Chad

Roy Pudihang, paman Bharada E sebut keluarga akan gelar doa bersama jelang sidang
Roy Pudihang, paman Bharada E sebut keluarga akan gelar doa bersama jelang sidang (Via Tribun Manado)

Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Febri Diansah membantah telah memberi instruksi kepada Bharada E menembak Brigadir J.

Menurut Febri, perintah Ferdy Sambo adalah Hajar Chad. Ternyata yang terjadi dalah penembakan.

"Kami serahkan semua pada Tuhan, juga ada pengacara," kata Roy Pudihang.

Baca juga: NASIB Bharada E, Trauma Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Jalani Terapi, Tetap Komitmen pada Keterangannya

Menurut Roy, keluarganya tidak punya uang dan kuasa.

Mereka hanya mengandalkan Tuhan.

"Kami hanya andalkan doa," katanya.

Ungkap Roy, keluarga berencana berkumpul Senin sore untuk gelar doa bersama.

Doa bersama akan dipimpin seorang pendeta.

Roy meyakini Tuhan akan beracara dalam sidang tersebut.

"Kami yakin Tuhan akan menyatakan keadilan-Nya," katanya.

Fans Bharada E Kirim Karangan Bunga Jelang Sidang

Bharada E mendapat dukungan dari penggemarnya jelang sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Terbukti Bharada E mendapat kiriman karangan bunga dari penggemarnya yang kini terpajang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tampak dalam karangan bunga tersebut, penggemar Bharada E memberi dukungan dan doa untuknya.

Para penggemar Bharada E mengatasnamakan mereka adalah 'Fans Bharada Eliezer Universal'.

Baca juga: Jelang Sidang, Pengacara Ferdy Sambo Mendadak Sindir Bharada E: Tidak Boleh Selamatkan Diri Sendiri!

Karangan bunga dari fans untuk Bharada E
Karangan bunga dari fans untuk Bharada E (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Dari pantauan, karangan bunga itu diantar oleh dua orang menggunakan mobil bak di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun karangan bunga itu bertuliskan "KAMI DARI FANS BHARADA E UNIVERSAL AKAN TETAP MENDUKUNGMU DAN SELALU MENDOAKANMU YANG TERBAIK".

Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang.

Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar.

Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi di sela-sela menjalani rekontruksi pembunuhan terhadap anggota Polri, Brigadir J, di rumah mereka di kawasan Durentiga, Jakarta Selatan. Kapolri menyebut, para penyidik yang menangani kasus tewasnya Brigadir J sempat diintimidasi.
Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi di sela-sela menjalani rekontruksi pembunuhan terhadap anggota Polri, Brigadir J, di rumah mereka di kawasan Durentiga, Jakarta Selatan. Kapolri menyebut, para penyidik yang menangani kasus tewasnya Brigadir J sempat diintimidasi. (Istimewa)

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Jelang Sidang Kasus Brigadir J, Deolipa Beri Pesan Ini ke Bharada E, Ingin Mantan Kliennya Jujur

Sementara itu, meski sudah tak lagi jadi pengacaranya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara tetap memberikan pesan pada mantan kliennya itu.

Deolipa Yumara berpesan agar Bharada E tetap menjadi sosok yang jujur.

Deolipa juga menginginkan agar Bharada E bisa bercerita apa adanya saat menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Yakin Bharada E ditekan untuk cabut kuasanya sebagai pengacara, Deolipa ungkap buktinya
Yakin Bharada E ditekan untuk cabut kuasanya sebagai pengacara, Deolipa ungkap buktinya (Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Naufal Lanten)

"Ya buat Eliezer, tetap pertahankan kejujuran dan cerita apa adanya," kata Deolipa kepada Tribunnews.com, Minggu (16/10/2022).

Lebih lanjut, Deolipa mengaku tidak ada rencana untuk menyaksikan jalannya persidangan dari mantan kliennya itu maupun tersangka lainnya.

Ia menyebut ingin lebih berfokus pada gugatan yang dilayangkan olehnya kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya (tidak ada rencana menyaksikan sidang). (Berfokus ke) proses gugatan Komnas HAM dan Komnas Pereempuan untuk menjaga agar dokumen Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak terpakai sebagai bahan pembelaan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Jelang Sidang, Pengacara Ferdy Sambo Mendadak Sindir Bharada E: Tidak Boleh Selamatkan Diri Sendiri!

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Rihard Eliezer atau Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022)
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Rihard Eliezer atau Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) (Dok. Puspenkum Kejagung)

Sebagai informasi, Deolipa melayangkan gugatan terkait pernyataan kesimpulan dari kedua lembaga tersebut yaitu soal dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak perlu untuk disampaikan secara resmi ketika hal itu masih dalam bentuk dugaan.

Selain itu, Deolipa juga menganggap pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu melampaui wewenang.

"(Isi gugatan) mengenai pelampauan wewenang terhadap pernyataan mereka yang resmi menyatakan dugaan Yosua melakukan pelecehan," katanya pada 28 September 2022 lalu dikutip dari Kompas.com.

Kini, Deolipa telah melayangkan gugatan kepada kedua lembaga tersebut sejak 5 Oktober 2022 dengan nomor perkara 351/G/TF/2022/PTUN.JKT untuk gugatan kepada Komnas HAM dan 350/G/TG/2022/PTUN.JKT bagi gugatan terhadap Komnas Perempuan.

Adapun penggugat dari gugatan itu adalah anggota tim hukum Deolipa, Emanuel Herdiyanto.

Sementara, status perkara gugatan terhadeap Komnas HAM sudah memasuki penunjukan juru sita, sedangkan status perkara gugatan terhadap Komnas Perempuan sudah memasuki pemeriksaan persiapan.

Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim mengabulkan gugatan mereka seluruhnya, dan menyatakan 'tindakan faktual' Komnas Perempuan dan Komnas HAM berupa pernyataan ke media massa pada 1 September 2022 sebagai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, oleh badan dan/pejabat pemerintahan. (Tribun Manado/Tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Manado dengan judul 'Keluarga Bharada E di Sulawesi Utara Rencana Gelar Doa dan Nonton Sidang Bersama'

Sumber: Tribun Manado
Tags:
Ferdy SamboBharada EBrigadir Jsidang Ferdy Sambo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved