Kasus Ferdy Sambo
Jelang Sidang Kasus Brigadir J, Deolipa Beri Pesan Ini ke Bharada E, Ingin Mantan Kliennya Jujur
Deolipa juga menginginkan agar Bharada E bisa bercerita apa adanya saat menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar tiga hari berturut-turut yaitu pada 17-19 Oktober 2022.
Untuk hari pertama akan digelar persidangan untuk tersangka pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Sementara pada hari kedua, persidangan akan menghadirkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan.
Lalu di hari terakhir akan digelar persidangan bagi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Jelang Sidang, Pengacara Ferdy Sambo Mendadak Sindir Bharada E
Jelang persidangan, mendadak pengacara Ferdy Sambo menyindir tersangka Bharada E.
Bahkan dalam sindirannya, pengacara Ferdy Sambo ini meminta agar Bharada E tidak berpikir untuk menyelamatkan diri sendiri.
Seperti diketahui, Bharada E mengaku sata itu dipaksa oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Namun kini jelang persidangan, pihak Ferdy Sambo membantah pernyataan Bharada E.
Baca juga: Ikut Menembak, Ferdy Sambo Ngaku Awalnya Perintahkan Bharada E untuk Hajar Brigadir J: FS Panik
Baca juga: Siap Hadapi Persidangan Bharada E Didampingi Akademisi & Ahli Profesional di Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo mengaku tidak menyuruh Bharada E untuk menembak, namun yang terjadi Brigadir J justru dihabisi dengan timah panas tersebut.
Kini Ferdy Sambo lewat pengacaranya meminta agar jaksa segera melengkapi kasus dakwaan seperti hasil psikolog, hasil lie detector, hasil uji balistik dan keterangan ahli.
“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ujar Arman Hanis, Rabu (12/10/2022).
“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial (hak atas peradilan yang adil).”
Arman lebih lanjut juga meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang dijalankan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami juga berharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan,” ucap Arman Hanis.