Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Link Live Streaming dan Jadwal Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo, Digelar Terbuka Senin Ini

Senin 17 Oktober 2022 akan digelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs.

Editor: galuh palupi
Puspenkum Kejagung
Perlakuan Brimob ke Ferdy Sambo disorot. 

Seperti diketahui, Bharada E mengaku sata itu dipaksa oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Namun kini jelang persidangan, pihak Ferdy Sambo membantah pernyataan Bharada E.

Baca juga: Siap Hadapi Persidangan Bharada E Didampingi Akademisi & Ahli Profesional di Sidang Ferdy Sambo

Kolase TribunJakarta
Kolase TribunJakarta (YouTube Polri TV, TribunJakarta)

Ferdy Sambo mengaku tidak menyuruh Bharada E untuk menembak, namun yang terjadi Brigadir J justru dihabisi dengan timah panas tersebut.

Kini Ferdy Sambo lewat pengacaranya meminta agar jaksa segera melengkapi kasus dakwaan seperti hasil psikolog, hasil lie detector, hasil uji balistik dan keterangan ahli.

“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ujar Arman Hanis, Rabu (12/10/2022).

“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial (hak atas peradilan yang adil).”

Arman lebih lanjut juga meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang dijalankan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Sosok Tunangan Bharada E, Namanya Pernah Dibocorkan Deolipa Yumara: Pacaran di Depan Saya

“Kami juga berharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan,” ucap Arman Hanis.

Febri Diansyah, turut menambahi pernyataan Arman Hanis terkait kasus yang dihadapi kliennya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia memulai dengan Justice Collaborator (JC) dalam perkara kliennya.

Menurutnya, seorang JC harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu dalam perkara yang disangkakan.

Juctice Collaborator di perkara Ferdy Sambo adalah Bharada E.

Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). Berikut ini profil Bharada E. (Dok. Puspenkum Kejagung)
Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). Berikut ini profil Bharada E. (Dok. Puspenkum Kejagung) ((Dok. Puspenkum Kejagung))

Febri menekankan kepada Bharada E untuk tidak berpikir hanya menyelamatkan diri sendiri.

“Seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri,” kata Febri.

Bicara soal Juctice Collaborator, kata Febri, harus dipahami JC adalah pelaku yang bekerja sama dalam kejahatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JBharada Esidang Ferdy Sambolink live streaming sidang Ferdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved