Kasus Ferdy Sambo
'Tak Mampu Menolak Perintah Jenderal' Bharada E Menyesal, Bergetar Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan penyesalannya atas peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Hakim mengatakan jaksa bisa menghadirkan para saksi secara langsung maupun via sambungan zoom.
Bila menggunakan zoom, majelis hakim nantinya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk menyediakan ruangan.
"Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan PERMA tentang Covid-19, jadi bisa zoom," jelas hakim.
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(TribunJambi) (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bharada E: Saya Hanya Bawahan Sulit Tolak Perintah Jenderal dan Tribunnews.com dengan judul Bharada E Ungkap Penyesalan: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal