INGAT Bupati Langkat yang Heboh di Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia? Kini Divonis 9 Tahun Penjara
Kini Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Semuanya sadis. Sepanjang saya melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin.
Dalam penyelidikannya, LPSK menemukan adanya fakta, bahwa calon tahanan yang akan mendekam di kerangkeng manusia harus lebih dahulu digunduli.

Kemudian, bila melakukan kesalahan sekecil apapun, pasti akan disika sedemikian rupa oleh anak buah Terbit Rencana Peranginangin, termasuk diduga oleh putranya bernama Dewa Peranginangin.
"Jadi ada yang disuruh telanjang. Kemudian dipaksa sodomi dan direkam," katanya.
Ada juga yang dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram.
Kemudian, cabai itu dilumuri di wajah parah tahanan.
"Saya bacanya saja enggak tega," kata Edwin.
Dalam praktiknya, Terbit Rencana Peranginangin yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat ini dibantu sejumlah pasukan bayaran.
Mereka terdiri dari anggota TNI dan Polri.
Adapun anggota TNI yang mengetahui dan diduga terlibat kasus kerangkeng manusia ini adalah Letkol WS, rekan Terbit Rencana Peranginangin.
Kemudian Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN.
Untuk anggota polisi, mereka adalah AKP HS, suami dari adik Terbit Rencana Peranginangin.
Selanjutnya ada Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.
Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.
Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan.