Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Di Sidang, Kamaruddin Sebut Putri C Goda Brigadir J di Magelang, Bharada E Bersaksi: Benar Semua

Kamaruddin mengaku mendapat informasi bahwa Putri Candrawathi sempat menggoda Brigadir J di Magelang.

Editor: galuh palupi
Tribunnews.com
Bharada E sebut kesaksian Kamaruddin benar, termasuk soal Putri C goda Brigadir J 

Dia mengatakan keterangan dari Kamaruddin Simanjuntak seluruhnya benar.

Baca juga: Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Ini Deretan Peran Putri Candrawathi, Kamaruddin: Menggoda Yosua

"Saudara terdakwa bagaimana dengan keterangan saksi benar atau ada yang salah? Atau sebagian benar sebagian salah?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa.

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy lantas berupaya menjawabnya.

Namun, dipotong oleh Kamaruddin.

Penampakan Bharada E alias Richard Eliezer jelang diserahkan ke rutan Bareskrim Polri usai jadi tahanan Kejaksaan
Penampakan Bharada E alias Richard Eliezer jelang diserahkan ke rutan Bareskrim Polri usai jadi tahanan Kejaksaan (YouTube tvOne)

"Yang ditanya terdakwa," celetuk Kamaruddin sambil tersenyum.

Ronny yang juga terlihat tertawa kemudian menyerahkan mic kepada Eliezer.

"Mohon izin yang mulia untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua," ungkap Eliezer.

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Baca juga: Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Kenapa Putri Candrawathi Tak Langsung Lapor Polisi? Ini Kata Pengacara

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu .

Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim

Kriminolog ragu Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J
Kriminolog ragu Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J (Kolase Twitter, Instagram)
Halaman
123
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiBharada EPutri goda Brigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved