Kasus Ferdy Sambo
Di Sidang, Kamaruddin Sebut Putri C Goda Brigadir J di Magelang, Bharada E Bersaksi: Benar Semua
Kamaruddin mengaku mendapat informasi bahwa Putri Candrawathi sempat menggoda Brigadir J di Magelang.
Editor: galuh palupi
Dia mengatakan keterangan dari Kamaruddin Simanjuntak seluruhnya benar.
Baca juga: Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Ini Deretan Peran Putri Candrawathi, Kamaruddin: Menggoda Yosua
"Saudara terdakwa bagaimana dengan keterangan saksi benar atau ada yang salah? Atau sebagian benar sebagian salah?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy lantas berupaya menjawabnya.
Namun, dipotong oleh Kamaruddin.

"Yang ditanya terdakwa," celetuk Kamaruddin sambil tersenyum.
Ronny yang juga terlihat tertawa kemudian menyerahkan mic kepada Eliezer.
"Mohon izin yang mulia untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua," ungkap Eliezer.
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
Baca juga: Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Kenapa Putri Candrawathi Tak Langsung Lapor Polisi? Ini Kata Pengacara
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu .
Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim
