Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Di Sidang, Kamaruddin Sebut Putri C Goda Brigadir J di Magelang, Bharada E Bersaksi: Benar Semua

Kamaruddin mengaku mendapat informasi bahwa Putri Candrawathi sempat menggoda Brigadir J di Magelang.

Editor: galuh palupi
Tribunnews.com
Bharada E sebut kesaksian Kamaruddin benar, termasuk soal Putri C goda Brigadir J 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kamaruddin Simanjuntak memberikan sejumlah pernyataan ketika hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E.

Dalam kesempatan itu, Kamaruddin mengaku mendapat informasi bahwa Putri Candrawathi sempat menggoda Brigadir J di Magelang.

Informasi tersebut didapatkan dari hasil investigasi yang dilakukannya bersama teman-temannya.

Brigadir J lalu enggan menanggapi Putri dan memilih pergi.

“Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum (Brigadir J), lalu almarhum tidak mau, lalu pergi keluar,” katanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022), mengutip Kompas TV via Tribunnews ( grup TribunJatim.com ).

Namun Kamaruddin tak menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi.

Baca juga: Kamaruddin Beber Pertengkaran Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Singgung Wanita Simpanan: Pisah Rumah

Viral video Putri Candrawathi bak genit ke pengacara
Viral video Putri Candrawathi bak genit ke pengacara (TikTok)

Dalam kesaksiannya, Brigadir J juga mengungkap adanya pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin mengungkap bahwa pertengkaran antara Sambo dan Putri dilatarbelakangi soal wanita.

“Pertengkarannya (Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi), informasinya karena wanita.” katanya.

Hal itu kemudian diduga berhubungan dengan tewasnya Brigadir J.

Kamaruddin menyebut bahwa diduga Brigadir J memberikan informasi soal wanita tersebut ke Putri Candrawathi.

Kaitannya adalah bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Ibu PC, itu yang kita dapat,” katanya.

Pertengkaran Putri dan Ferdy Sambo disebut terjadi pada tanggal 6 Juli 2022.

Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E benarkan keterangan Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).

Dia mengatakan keterangan dari Kamaruddin Simanjuntak seluruhnya benar.

Baca juga: Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Ini Deretan Peran Putri Candrawathi, Kamaruddin: Menggoda Yosua

"Saudara terdakwa bagaimana dengan keterangan saksi benar atau ada yang salah? Atau sebagian benar sebagian salah?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa.

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy lantas berupaya menjawabnya.

Namun, dipotong oleh Kamaruddin.

Penampakan Bharada E alias Richard Eliezer jelang diserahkan ke rutan Bareskrim Polri usai jadi tahanan Kejaksaan
Penampakan Bharada E alias Richard Eliezer jelang diserahkan ke rutan Bareskrim Polri usai jadi tahanan Kejaksaan (YouTube tvOne)

"Yang ditanya terdakwa," celetuk Kamaruddin sambil tersenyum.

Ronny yang juga terlihat tertawa kemudian menyerahkan mic kepada Eliezer.

"Mohon izin yang mulia untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua," ungkap Eliezer.

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Baca juga: Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Kenapa Putri Candrawathi Tak Langsung Lapor Polisi? Ini Kata Pengacara

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu .

Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim

Kriminolog ragu Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J
Kriminolog ragu Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J (Kolase Twitter, Instagram)

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.

Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.

"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."

"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.

"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun Jatim)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Jatim dengan judul 'Putri C Menggoda Brigadir J Tapi Ditolak? Pernyataan Kamaruddin Dibenarkan Bharada E, 'di Magelang'

Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiBharada EPutri goda Brigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved