Kasus Ferdy Sambo
Momen Berani Ayah Brigadir J Minta Terdakwa Buka Masker, Raut Wajah Ferdy Sambo Langsung Begini
Momen berani ketika ayah Brigadir J tanpa segan meminta Ferdy Sambo agar membuka maskernya
Editor: galuh palupi
Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Saya akan Bela Kamu Janji Ferdy Sambo ke Bharada E, Brigadir Daden Sempat Geledah Reza Hutabarat
Agenda sidang untuk kedua terdakwa yang merupakan pasangan istri adalah pemeriksaan 12 saksi dari keluarga Brigadir J. Ini adalah kali pertama Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bertemu dengan keluarga Yosua.
"Sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, digelar bersamaan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Senin (1/11/2022).
"Tolong dipanggilkan kedua terdakwa, untuk masuk," katanya.
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadir, Majelis Hakim meminta ke 12 saksi untuk dihadirkan masuk ke ruang sidang.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadir kompas dengan busana hitam-hitam. Sementara keluarga Yosua tampak hadir mengenakan baju putih.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), baik dengan terdakwa Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo, yang dilakukan terpisah.
Kedua belas saksi itu adalah; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat; serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.
Lalu tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak; serta saksi lainnya yakni Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: SOSOK Leonardo Sambo, Kakak Ferdy Sambo Jadi Saksi, Profesi Terkuak, Terseret Gara-gara Turuti Putri
Dimana ancamannya adalah maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa melakukan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J, bersama 6 orang lainnya.
Ia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/momen-saat-samuel-hutabarat-meminta-ferdy-sambo-membuka-masker.jpg)