Breaking News:

Daftar Terbaru 8 Obat Sirup Dilarang BPOM Beredar, Karena Tercemar Etilen Glikol & Dietilen Glikol

Daftar terbaru 8 obat sirup dilarang BPOM beredar di Indonesia karena tercemar EG/DEG.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunnewsmaker.com kolase
Ilustrasi kegunaan Etilen Glikol pada obat sirup anak. Daftar terbaru 8 obat sirup dilarang BPOM beredar di Indonesia karena tercemar EG/DEG. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Daftar terbaru 8 obat sirup dilarang BPOM beredar di Indonesia karena tercemar EG/DEG.

Temuan terbaru ini baru saja dirilis BPOM beberapa waktu yang lalu.

Hal itu terjadi lantaran kasus gagal ginjal akut meningkat di Indonesia.

Temuan BPOM tersebut mencakup merek-merek obat sirup yang populer di masyarakat dan diproduksi perusahaan farmasi besar dan ternama. BPOM menegaskan kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana.

Artikel berikut berisi daftar obat sirup yang berbahaya dan daftar obat sirup yang aman dikonsumsi menurut BPOM.

Kementerian Kesehatan RI menemukan 100 kasus anak meninggal dunia karena didiagnosis menderita penyakit gagal ginjal akut.

Gagal ginjal akut atau acute kidney injury, menurut alodokter.com, adalah kondisi ketika ginjal berhenti berfungsi secara tiba-tiba.

Ilustrasi obat sirup - BPOM telah merilis temuan terbaru soal obat sirup yang dilarang dikonsumsi karena mengandung cemaran EG/DEG, kini jumlahnya ada 8 obat.
Ilustrasi obat sirup - BPOM telah merilis temuan terbaru soal obat sirup yang dilarang dikonsumsi karena mengandung cemaran EG/DEG, kini jumlahnya ada 8 obat. (Daily Mail)

Kondisi tersebut bisa terjadi akibat gangguan aliran darah ke ginjal, gangguan di ginjal, atau penyumbatan di saluran urine.

Gagal ginjal akut harus segera ditangani untuk mencegah kerusakan ginjal permanen.

Kasus penyakit gagal ginjal akut menyerang anak dengan rentang usia 0 hingga 18 tahun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut.

Baca juga: Daftar 133 Obat Sirup yang Aman dan Boleh Diresepkan ke Pasien, Bebas dari Bahan Pelarut

Menurut ahli, pada kadar tertentu, senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masih boleh terkandung dalam obat cair (lihat, penjelasan Ahli Universitas Gajah Mada, UGM)

Temuan terbaru yang dirilis BPOM pada 1 November 2022, menyebutkan daftar obat obat yang dilarang karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas bertambah.

Ilustrasi Obat Sirup - Berikut ini daftar obat sirup anak yang dilarang oleh BPOM terkait adanya hubungan dengan penyakit gangguan ginjal akut pada anak.
Ilustrasi Obat Sirup - Berikut ini daftar obat sirup anak yang dilarang oleh BPOM terkait adanya hubungan dengan penyakit gangguan ginjal akut pada anak. (Istimewa)

Sebelumnya ada 5 obat yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG.

Kini Kepala BPOM Penny K Lukito menambahkan, terdapat 3 obat tambahan sehingga totalnya menjadi 8.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
daftar obat sirup dilarang bpomBPOMobat sirupDietilen GlikolEtilen Glikol
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved