Daftar Terbaru 8 Obat Sirup Dilarang BPOM Beredar, Karena Tercemar Etilen Glikol & Dietilen Glikol
Daftar terbaru 8 obat sirup dilarang BPOM beredar di Indonesia karena tercemar EG/DEG.
Editor: Candra Isriadhi
“Hasilnya, terdapat 3 (tiga) produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, jelasnya, dikutip dari Kontan.co.id.
Berikut ini daftar lengkap obat yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman (Berdasarkan data Kemenkes 102 obat yang digunakan pasien):
1. Termorex Sirup (obat demam) (PT Konimex)
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) (PT Yarindo Farmatama)
3. Unibebi Cough Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)
4. Unibebi demam Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)
5. Unibebi demam drops (Universal Pharmaceutical Industries)
6. Paracetamol Drops (PT Afifarma)
7. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint (PT Afifarma)
8. Vipcol Sirup (PT Afifarma)
Daftar 198 Obat Sirup Aman Tak Mengandung Cemaran EG/DEG
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan kini obat sirup yang aman total terdapat 198.
Di mana diketahui sebelumnya 133 obat sirup telah dinyatakan aman, dan ada tambahan 65 obat sirup.
"Dengan adanya pengalaman kita ini, ke depan kami akan meminta Kementerian Kesehatan untuk dokumen Famakope Indonesia, dan mencantumkan juga ketentuan tentang cemaran-cemaran, termasuk perkara saat ini yang berkaitan dengan EG/DEG," ujarnya, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Badan POM RI.
Sehingga ke depan, lanjut Penny, BPOM RI dapat melakukan pengawasan pada cemaran dalam produk obat.