Kasus Ferdy Sambo
JANGGAL? Ikut Sidang Bareng Ferdy Sambo & Bharada E, Bibi Brigadir J Curiga Aturannya Beda: Kenapa?
Keluarga Brigadir J ungkap aturan beda saat ikut sidang bareng Ferdy Sambo, Bharada E maupun Kuat Maruf. Bibi Yosua curiga ada hal ini.
Editor: octaviamonalisa
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 'Masih Disegani' Cerita Keluarga Brigadir J Dapat Perlakuan Berbeda saat Sidang Bareng Ferdy Sambo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/bibi-brigadir-j-ungkap-aturan-beda-ikut-sidang-bareng-ferdy-sambo-dan-bharada-e.jpg)