Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

INI 5 Orang Terdekat Ferdy Sambo Mangkir dari Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bisa Terancam Penjara

Diundang jadi saksi, 5 orang terdekat Ferdy Sambo ini kompak trak hadir. Hati-hati ternyata bisa terancam hukuman penjara.

Tayang:
Editor: octaviamonalisa
Kolase YouTube Kompas TV
5 orang terdekat Ferdy Sambo mangkir dari sidang 

Kalau seandainya tidak hadir, bisa dihadirkan secara paksa, tapi itu pilihan terakhir ya," kata Hery dikutip dari wawancara di Breaking News Kompas TV.

Berdasarkan hukum di Indonesia, orang yang menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan tindak pidana.

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi telah diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP. Berikut isinya:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan

2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Dalam bukunya, R Soesilo mengatakan, supaya bisa dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut.

Sementara jika yang bersangkutan tidak hadir karena lupa atau segan, bisa dikenakan Pasal 522 KUHP.

Kesaksian Petugas Swab

Rekaman CCTV perlihatkan Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo untuk PCR
Rekaman CCTV perlihatkan Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo untuk PCR (YouTube)

Nevi Afrilia, merupakan satu di antara saksi yang hadir di persidangan, Senin (7/11/2022). Dia petugas swab dari Smart Co Lab.

Dia adalah orang yang melakukan tes usap pada Putri Candrawati di rumah Saguling, saat istri Ferdy Sambo itu pulang dari Magelang.

Pengakuannya, pada 8 Juli 2022 itu, tidak ada wajah murung maupun sedih ketika Putri melakukan tes usap sore itu.

Nevi mengatakan, dia tiba lebih dulu di rumah Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Sambil menanti kedatangan rombongan Putri Candrwati, Nevi menunggu di garasi rumah. Dia melihat anggota rombongan Putri yang pulang saat itu.

Baca juga: Orang Nggak Jujur Ya Hancur Suami Remuk Lihat Susi Hadir di Sidang Ferdy Sambo: Anak Masih Kecil

"Saya lihat Ibu Putri, Ibu Susi, Bapak (Kuat) Maruf, sama Yosua," kata Nevi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri CandrawathisaksiBripka RRBharada EKuat Maruf
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved