Video Kebaya Merah
Sebelum 'Main' di Video Wanita Kebaya Merah, Pemeran Pria Sempat Kena Musibah, Gudang Usaha Terbakar
Sebelum main di video wanita berkebaya merah, pemeran pria ternyata sempat kena musibah kebakaran.
Editor: galuh palupi
Status hukum tersebut, resmi disematkan kepada keduanya sebagai saksi dan menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
Pemeran pria berhanduk putih dalam video tersebut, berinisial ACS warga Surabaya. Sedangkan, sosok wanita berbusana kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang.
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).
Informasinya, pemeran laki-laki berhanduk putih dalam video dewasa tersebut, berinisial ACS warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO).
Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.

"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus. Nggak mahasiwa, dia model," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Pemeran Video Syur Pakai Kebaya Merah, Pesanan Tema Resepsionis Hotel, Dibayar Rp 750 Ribu
Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (Tribun Jatim)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Jatim dengan judul 'TERKUAK, Sebelum Video Wanita Berkebaya Merah Viral di TikTok, Si Pemeran Pria Sempat Kena Musibah'