Breaking News:

Video Kebaya Merah

Sebelum 'Main' di Video Wanita Kebaya Merah, Pemeran Pria Sempat Kena Musibah, Gudang Usaha Terbakar

Sebelum main di video wanita berkebaya merah, pemeran pria ternyata sempat kena musibah kebakaran.

Editor: galuh palupi
Kolase Tribunnewsmaker
Pemeran video wanita berkebaya merah sempat kena musibah kebakaran 

Status hukum tersebut, resmi disematkan kepada keduanya sebagai saksi dan menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Pemeran pria berhanduk putih dalam video tersebut, berinisial ACS warga Surabaya. Sedangkan, sosok wanita berbusana kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang.

"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Informasinya, pemeran laki-laki berhanduk putih dalam video dewasa tersebut, berinisial ACS warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.

Pemeran video syur kebaya merah, juga punya 92 video syur lain dengan berbagai tema
Pemeran video syur kebaya merah, juga punya 92 video syur lain dengan berbagai tema (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL, Tribun Sulbar, dan Freepik)

"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus. Nggak mahasiwa, dia model," pungkasnya.

Baca juga: Alasan Pemeran Video Syur Pakai Kebaya Merah, Pesanan Tema Resepsionis Hotel, Dibayar Rp 750 Ribu

Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (Tribun Jatim)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Jatim dengan judul 'TERKUAK, Sebelum Video Wanita Berkebaya Merah Viral di TikTok, Si Pemeran Pria Sempat Kena Musibah'

Tags:
kebaya merahACSSurabaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved