Daftar Upah Minimum 2023 di Seluruh Provinsi di Indonesia, Kenaikan Tertinggi Ada di Wilayah Ini
erikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di seluruh wilayah Indonesia.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di seluruh wilayah Indonesia.
UMP 2023 ini telah ditetapkan pada 29 November 2022 lalu.
Seluruh provinsi mengalami kenaikan, berkisar antara 4 hingga 9 persen dibanding tahun 2022.
Kenaikan UMP 2023 tertinggi di wilayah Sumatera Barat dengan prosentase kenaikan 9,15 persen.
Sementara gaji tertinggi yakni DKI Jakarta dengan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Sementara itu, gaji terendah berdasarkan UMP 2023 yakni DI Yogjakarta.
Baca juga: SOAL & KUNCI JAWABAN Latihan UAS PAS IPA Kelas 7 Semester 1, Bahan-bahan yang Bersifat Basa
Sementara itu, kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.
Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:
- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
- DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
- Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
- Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)