Breaking News:

Per 1 Januari 2023, Jual Rokok Per Batang Dilarang Negara, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat

Per 1 Januari 2023, jual rokok per batang dilarang negara, pelanggar bakal kena sanksi berat.

Editor: Candra Isriadhi
B WORLD ONLINE
Ilustrasi rokok jenis sigaret kretek mesin. Per 1 Januari 2023, jual rokok per batang dilarang negara, pelanggar bakal kena sanksi berat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Per 1 Januari 2023, jual rokok per batang dilarang negara.

Aturan baru mengenai penjualan rokok kini diatur oleh negara.

Selain kenaikan tarif cukai penjuaalan rokok kini juga bakal lebih dibatasi.

Kenaikan tarif cukai bakalan dilakukan pada dua tahun berturut-turut yaitu 2023 dan 2024 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.

Ilustrasi rokok yang dipajang di etalasi sebuah minimarket. Selain tarif cukai dinaikkan pada 1 Januari 2023, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.
Ilustrasi rokok yang dipajang di etalasi sebuah minimarket. Selain tarif cukai dinaikkan pada 1 Januari 2023, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang. (Hendra Gunawan/Tribunnews.com)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan rencananya bakal melarang penjualan rokok batangan.

Kebijakan larangan penjualan 'batangan' tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Beberapa poin yang disusun soal penanganan zat adiktif produk tembakau soal masalah kesehatan.

Baca juga: DULU Anak Penjual Rokok & Bantu Dagang Kacang, Kini Artis Sukses & Tajir Harta Rp 300 M, Suami Setia

Poin tersebut juga berkaitan dengan rokok elektronik.

''Pelarangan penjualan rokok batangan,'' isi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara yang dikutip Senin (26/12/2022).

Pemerintah akan aktif melarang adanya pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi.

Untuk memaksimalkan larangan tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

Ilustrasi rokok jenis sigaret kretek mesin.
Ilustrasi rokok jenis sigaret kretek mesin. (B WORLD ONLINE)

Peraturan pemerintah tersebut dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.

Tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
harga rokokcukai rokokSri MulyaniTembakau
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved