Kasus Ferdy Sambo
Gelagat Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Sehari Setelah Penembakan Brigadir J Dibongkar ART Baru
Terungkap gelagat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sehari setelah peristiwa penembakan Brigadir J, lakukan ini usai sarapan pagi
Editor: Talitha Desena
Di sana, Sartini mengaku melihat Putri Candrawathi dalam kondisi baik-baik saja.

"Dapat saya jelaskan kondisi dan keadaan Ibu Putri Candrawathi pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar jam 08.00 WIB pada saat sarapan pagi dalam kondisi baik-baik saja karena sempat menjelaskan pekerjaan saya menjadi ART di rumah tersebut," kata Sartini dalam BAP yang dibacakan JPU.
Usai pertemuan itu, Sartini tak lagi bertemu dengan Putri di rumah Saguling.
Meski dari keterangan ART lain yakni Susi dan Rojiah, istri mantan Kadiv Propam dikabarkan masih ada di rumah tersebut.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
TikTok Anak Sulung Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Kini Harus Urus Adik-adik

Di saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sibuk dengan kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, anak sulung mereka, Trisha Eungelica Ardyadana (21), kini sibuk urus adik-adiknya.