Breaking News:

Daftar Harga Rokok Naik Per 2 Januari 2023, Cukai Dinaikkan Kini Masyarakat Tak Bisa Bebas Merokok

Harga rokok naik per 2 Januari 2023, kini masyarakat tak bisa merokok bebas.

Editor: Candra Isriadhi
B WORLD ONLINE
Ilustrasi rokok jenis sigaret kretek mesin. Harga rokok naik per 2 Januari 2023, kini masyarakat tak bisa merokok bebas. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Harga rokok naik per 2 Januari 2023, kini masyarakat tak bisa merokok bebas.

Komitmen pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dimulai dari menaikkan cukai rokok.

Dampaknya otomatis harga rokok kini naik secara signifikan mulai awal tahun 2023.

Kenaikan harga rokok ini terjadi setelah pemerintah menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears.

Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.

Peneliti di Perancis berencana melakukan percobaan lebih lanjut untuk melihat nikotin dapat melindungi dari infeksi Virus corona atau tidak.
Peneliti di Perancis berencana melakukan percobaan lebih lanjut untuk melihat nikotin dapat melindungi dari infeksi Virus corona atau tidak. (SERAMBI/MNUR PAKAR)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun."

"Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2023

Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Halaman 1/4
Tags:
cukai rokokharga rokokpemerintah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved