Breaking News:

Daftar Harga Rokok Naik Per 2 Januari 2023, Cukai Dinaikkan Kini Masyarakat Tak Bisa Bebas Merokok

Harga rokok naik per 2 Januari 2023, kini masyarakat tak bisa merokok bebas.

Editor: Candra Isriadhi
B WORLD ONLINE
Ilustrasi rokok jenis sigaret kretek mesin. Harga rokok naik per 2 Januari 2023, kini masyarakat tak bisa merokok bebas. 

Dalam penetapan cukai tembakau, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi pe rokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Beberapa alasan dan pertimbangan kenaikan CHT dan harga rokok tahun sebelumnya

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas)

1. Pengendalian konsumsi rokok

Menurut Institute for Health Metrics and Evaluations (IHME) 2019, konsumsi rokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia.

"Menurut RPJM 2020-2024, kualitas SDM yang baik salah satu indikasinya adalah menurunkan prevalensi merokok, terutama untuk anak-anak usia 10-18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024," kata Sri Mulyani.

Oleh karena itu, pengendalian produksi dan penyebaran rokok menjadi penting untuk diperhatikan.

2. Kesejahteraan tenaga kerja

Dalam CHT 2022, dana cukai yang masuk akan dialokasikan untuk sejumlah hal.

Mulai dari kesehatan, kesejahteraan buruh (meliputi peningkatan keterampilan kerja dan pemberian bantuan), dan penegakan hukum.

3. Penerimaan negara

Sri Mulyani menyebut proyeksi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau di tahun 2022 mencapai Rp 193 triliun.

"Itu menyangkut kurang lebih hampir 1 per 10 atau 10 persen dari penerimaan negara," sebut dia.

Halaman 3/4
Tags:
cukai rokokharga rokokpemerintah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved