Breaking News:

UMP Upah Minimum Terbaru 2 Januari 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia, Sumatra Barat Naik Tertinggi

Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) terbaru per 2 Januari 2023 seluruh Provinsi di Indonesia.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunjateng.com/Rifqi Gozali
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) 2023. Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) terbaru per 2 Januari 2023 seluruh Provinsi di Indonesia. 

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Sumatra Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi yakni 9,15 persen, sedengkan Maluku Utara mengalami kenaikan terendah, yakni 4 persen.

Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2023 tertinggi yakni Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP 2023 terendah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.

Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia:

Daftar UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia

Berikut rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)

2. Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)

3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

Halaman 2/4
Tags:
UMP 2023Upah Minimum ProvinsiMenteri Ketenagakerjaan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved