Sidang Ferdy Sambo
'Jangan Merasa Puas' Samuel Ayah Brigadir J Terharu Sambo Divonis Mati, Merasa Adil, Singgung Dendam
Betapa terharunya ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat atas vonis Hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Betapa terharunya ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat atas vonis Hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kendati demikian, ia enggan merasa puas atas putusan vonis hakim.
Lantas bagaimana tanggapan Samuel terkait vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
Sidang pembacaan vonis untuk kedua terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kemarin.
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
"Jangan merasa puas atau tidak ya.
Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam.
Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," kata Samuel di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Kau Bunuh! Teriak Ibunda Yosua ke Putri, Tunjukkan Foto Pilu, Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara
Baca juga: Kasihan Keluarga Ferdy Sambo Syok Dengar Vonis Mati, Dikira Hukum Seumur Hidup, Sebut Bertentangan

Hanya saja, Samuel merasa keadilan di Indonesia nyata setelah vonis Hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," ujar dia.
Hari ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Sedangkan dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai Ricky dan Kuat terlibat membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Tangis Rosti Ibu Brigadir J Pecah Sambo Divonis Mati, Terus Peluk Foto Anaknya
Tangisan Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J alias Yosua Hutabarat pecah dengar putusan hakim di sidang pembunuhan anaknya.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus tersebut dan membuat Rosti lega.
Ia terus menangis sembari memeluk foto mendiang Yosua.
Reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang digelar, Ferdy Sambo diminta berdiri dari tempat duduknya untuk mendengarkan vonis majelis hakim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Baca juga: Love You Perlihatkan Foto Haru, Trisha Anak Ferdy Sambo Mulai Pasrah, Sang Ayah Kini Divonis Mati
Baca juga: Jangan Ada Lagi Tangis Haru Rosti Ibu Yosua Hutabarat, Lega Ferdy Sambo Divonis Mati, Ucap Harapan
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.
Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Pasca dibacakan vonisan hukuman mati, Ferdy Sambo kemudian duduk di kursi terdakwa.
Kedua matanya tampak terus berkedip.
Tak lama kemudian hakim menutup sidang.
Ferdy Sambo lalu mendekati para kuasa hukumnya dan terlihat mereka tengah mengobrol beberapa menit.
Setelah itu Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang.
Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Rosti memegang foto Yosua mengenakan seragam jas Polri, ia nampak berteriak.
'Terima kasih Tuhan, kau hadir di sini' ucapan syukur Ibu Brigadir J saat Ferdy Sambo divonis mati.

Sorak riuh pengunjung PN Jaksel
Sorak sorai puluhan pengunjung memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana ruang sidang yang semula senyap berubah riuh dengan teriakan pengunjung ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Senin (13/2/2023).
Mereka mendukung vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Suasana berangsur mereda ketika Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang kian lantang membacakan vonis mati tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
alam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
(TribunJakarta/ Annas Furqon)(TribunSumsel/ Aggi Suzatr)
Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Keadilan Nyata di Negara Kita dan TribunSumsel.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Rosti Simanjuntak Menangis Histeris Pegang Foto Brigadir J
'Propaganda' Pengacara Brigadir J Sebut Hakim Wahyu Diteror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Curigai Video |
![]() |
---|
Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo Cs Kini Ajukan Banding, Cuma Bharada E yang Vonisnya Rendah |
![]() |
---|
'Tak Sopan' Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lakukan Hal Tak Terduga Depan Jaksa, Sikap Santai |
![]() |
---|
'Jangan Merasa Puas' Samuel Ayah Brigadir J Terharu Sambo Divonis Mati, Merasa Adil, Singgung Dendam |
![]() |
---|
'Kau Bunuh!' Teriak Ibunda Yosua ke Putri, Tunjukkan Foto Pilu, Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|