Breaking News:

Sidang Ferdy Sambo

'Kau Bunuh!' Teriak Ibunda Yosua ke Putri, Tunjukkan Foto Pilu, Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara

Rosti Simanjuntak mengungkapkan amarahnya pada Putri lantaran sudah terlibat dalam pembunuhan Yosua Hutabarat.

Kolase TribunNewsmaker/ YouTube Kompas.com
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tunjukkan foto mendiang anaknya ke hadapan Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berteriak kepada terdakwa Putri Candrawati di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti Simanjuntak mengungkapkan amarahnya pada Putri lantaran sudah terlibat dalam pembunuhan Yosua Hutabarat.

Dalam persidangan, Rosti terlihat membawa foto mendiang anaknya.

Ia pun menunjukkan foto Yosua ke hadapan putri setelah pembacaan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Dengar suara bergetar, Rosti pun mengatakan anaknya telah dibunuh Putri.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri?" ujar Rosti sambil memperlihatkan foto Yosua, dikutip dari Kompas.com.

Sebagai orangtua, tentu Rosti tidak terima anaknya dibunuh secara sadis.

Ia berharap pelaku dihukum seadil-adilnya.

Baca juga: Terima Kasih Tuhan! Tangis Rosti Ibu Brigadir J Pecah Sambo Divonis Mati, Terus Peluk Foto Anaknya

Baca juga: Jangan Ada Lagi Tangis Haru Rosti Ibu Yosua Hutabarat, Lega Ferdy Sambo Divonis Mati, Ucap Harapan

Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J menangis lega, Ferdy Sambo divonis mati.
Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J menangis lega, Ferdy Sambo divonis mati. (YouTube Kompas TV dan Tribunnews)

Kini Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelum vonis terhadap Putri Candrawathi, Ferdy Sambo lebih dulu divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Rosti Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

Ia berharap ke depannya tidak terulang lagi, kasus polisi yang memanfaatkan kejahatannya untuk melakukan kejahatan.

"Jangan ada lagi poliisi yang menjadi pelaku kejahatan, jangan manfaatkan jabatan untuk melakukan kejahatan," ungkap Rosti di PN Jaksel.

Rosti terlihat menangis beberapa menit ketika hakim mengucapkan putusan pidana mati itu.

Halaman 1/3
Tags:
Ferdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratPutri Candrawathivonismatipenjarapembunuhan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved