Sidang Ferdy Sambo
'Kau Bunuh!' Teriak Ibunda Yosua ke Putri, Tunjukkan Foto Pilu, Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara
Rosti Simanjuntak mengungkapkan amarahnya pada Putri lantaran sudah terlibat dalam pembunuhan Yosua Hutabarat.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berteriak kepada terdakwa Putri Candrawati di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti Simanjuntak mengungkapkan amarahnya pada Putri lantaran sudah terlibat dalam pembunuhan Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan, Rosti terlihat membawa foto mendiang anaknya.
Ia pun menunjukkan foto Yosua ke hadapan putri setelah pembacaan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Dengar suara bergetar, Rosti pun mengatakan anaknya telah dibunuh Putri.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri?" ujar Rosti sambil memperlihatkan foto Yosua, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai orangtua, tentu Rosti tidak terima anaknya dibunuh secara sadis.
Ia berharap pelaku dihukum seadil-adilnya.
Baca juga: Terima Kasih Tuhan! Tangis Rosti Ibu Brigadir J Pecah Sambo Divonis Mati, Terus Peluk Foto Anaknya
Baca juga: Jangan Ada Lagi Tangis Haru Rosti Ibu Yosua Hutabarat, Lega Ferdy Sambo Divonis Mati, Ucap Harapan
Kini Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelum vonis terhadap Putri Candrawathi, Ferdy Sambo lebih dulu divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Rosti Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.
Ia berharap ke depannya tidak terulang lagi, kasus polisi yang memanfaatkan kejahatannya untuk melakukan kejahatan.
"Jangan ada lagi poliisi yang menjadi pelaku kejahatan, jangan manfaatkan jabatan untuk melakukan kejahatan," ungkap Rosti di PN Jaksel.
Rosti terlihat menangis beberapa menit ketika hakim mengucapkan putusan pidana mati itu.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| 'Propaganda' Pengacara Brigadir J Sebut Hakim Wahyu Diteror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Curigai Video |
|
|---|
| Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo Cs Kini Ajukan Banding, Cuma Bharada E yang Vonisnya Rendah |
|
|---|
| 'Tak Sopan' Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lakukan Hal Tak Terduga Depan Jaksa, Sikap Santai |
|
|---|
| 'Jangan Merasa Puas' Samuel Ayah Brigadir J Terharu Sambo Divonis Mati, Merasa Adil, Singgung Dendam |
|
|---|
| 'Kau Bunuh!' Teriak Ibunda Yosua ke Putri, Tunjukkan Foto Pilu, Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara |
|
|---|