Breaking News:

Jadwal Pencairan BLT Dana Desa 2023 Senilai Rp 900 Ribu Bagi Masyarakat yang Masuk Kriteria

Jadwal pencairan BLT Dana Desa 2023 senilai Rp 900 ribu bagi masyarakat yang masuk kriteria.

Editor: Candra Isriadhi
SURYA/PURWANTO
Sejumlah warga Kota Malang menerima bantuan langsung tunai (BLT). Jadwal pencairan BLT Dana Desa 2023 senilai Rp 900 ribu. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jadwal pencairan BLT Dana Desa 2023 senilai Rp 900 ribu.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Bansos kali ini akan disalurkan berwujud Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa 2023.

Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.

Pola pencairan BLT Dana Desa 2023 bisa dilakukan setiap satu bulan sekali.

Ilustrasi penyerahan BLT Dana Desa.
Ilustrasi penyerahan BLT Dana Desa. (sekotongtengah.desa.id)

Penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu setiap bulan.

Selain itu, bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali.

Sehingga, penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu sekaligus.

BLT Dana Desa dikeluarkan berlandaskan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19, dengan alokasi mencapai 40 persen dari dana desa.

Baca juga: Cara Dapatkan BLT Dana Desa Terbaru 2023 Senilai Rp 300 Ribu Perbulan Bagi Masyarakat Masuk Kriteria

Untuk 2023, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait BLT Dana Desa.

Alokasi untuk bantuan ini dipangkas maksimal 25 persen dari pagu dana desa.

Sasaran penerima BLT Dana Desa, yaitu KPM yang tergolong Kemiskinan Ekstrem juga diprioritaskan menyasar ke keluarga kategori miskin ekstrem.

Sejumlah warga Kota Malang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Sejumlah warga Kota Malang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). (SURYA/PURWANTO)

Sasaran ini tentu lebih spesifik dibandingkan pada program BLT Dana Desa tahun lalu yang diperuntukkan keluarga miskin dan kurang mampu.

Sama seperti BLT Dana Desa yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan, dianggarkan oleh kepala desa.

Jika ditotal secara keseluruhan, maka penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang dari pemerintah sebesar Rp 3,6 juta selama satu tahun.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Tags:
BLTdana desaBantuan Tunai Langsungkemiskinan ekstremInstruksi Presidenmasyarakat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved