Kasus Ferdy Sambo
Tolak Perintah Sambo, Ricky Rizal Disebut Patut Jadi Role Model, Kubu Brigadir J Protes: Pengecut
Ricky Rizal disebut pantas menjadi role model lantaran berani menolak perintah Ferdy Sambo. Kubu Brigadir J tak terima.
Editor: Heradhyta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ricky Rizal disebut pantas menjadi role model lantaran berani menolak perintah Ferdy Sambo.
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman.
Terakhir, terdakwa Bharada E akan menjalani sidang vonis pada hari ini Rabu (15/2/2023).
Kubu Brigadir J yang tak lain adalah kuasa hukum, Martin Lukas Simanjuntak mendadak menyebut Ricky Rizal sebagai pengecut.
Pasalnya, Ricky Rizal menolak perintah atasan namun, ia 'menumbalkan' Bharada E yang memiliki pangkat lebih rendah.
Martin tak setuju jika Ricky Rizal pantas dijadikan role model.
Seperti apa kisah selengkapnya?
Baca juga: Jangan Merasa Puas Samuel Ayah Brigadir J Terharu Sambo Divonis Mati, Merasa Adil, Singgung Dendam
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut Ricky Rizal tak ubahnya seorang pengecut.
Dengan tegas, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan bahwa Ricky Rizal sama sekali tidak pantas dijadikan role model atau contoh.
Seperti diketahui, sebelum memerintah Richard Eliezer, Ferdy Sambo terlebih dulu menyuruh Ricky Rizal untuk menghabisi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hanya saja, Ricky Rizal berhasil menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjadi atasannya.
Keberanian Ricky menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Yosua tak sedikit menuai decak kagum publik.
Bahkan, tak sedikit pula yang menjadikan Ricky Rizal sebagai role model atau contoh karena berani menolak perintah yang salah dari atasan.
Namun, Martin Lukas Simanjuntak mematahkan opini publik yang salut dengan penolakan Ricky terhadap perintah Ferdy Sambo.
"Kemarin ada yang menyatakan Ricky Rizal itu patut dijadikan role model karena menolak perintah Ferdy Sambo."
"Menurut saya, statement yang sangat ngaco dan keliru," tandas Martin usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Menurut Martin, Ricky justru memanfaatkan kedudukannya dan malah 'menumbalkan' Richard Eliezer.
"Kenapa Ricky Rizal bisa menolak, karena Ricky Rizal itu adalah ajudan Ferdy Sambo yang pertama, dan itu juga kenal dari zaman dia masih Brebes."
"Dia menolak tapi dia mengambinghitamkan pangkat yang lebih rendah, siapa itu, Richard Eliezer," jelasnya.
"Apakah yang seperti ini mau dijadikan role model? Ini pengecut namanya, bukan role model," tegas Martin.
Diberitakan sebelumnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Majelis hakim menyatakan Ricky Rizal terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa dengan nama Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Kubu Brigadir J Minta Rumah Duren Tiga Jadi Museum
Kubu Brigadir J meminta rumah Duren Tiga diubah menjadi museum hingga berharap Presiden mengangkat mendiang jadi pahlawan kepolisian.
Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada Presiden mengubah rumah Duren Tiga menjadi museum.
Kuasa hukum Brigadir J juga berharap Joshua diangkat menjadi pahlawan kepolisian.
Permintaan itu disampaikan untuk memulihkan nama baik Brigadir J.
Seperti apa kisah selengkapnya?
Baca juga: Terima Kasih Tuhan! Tangis Rosti Ibu Brigadir J Pecah Sambo Divonis Mati, Terus Peluk Foto Anaknya
Kubu Brigadir J belum puas dengan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah dibacakan pada sidang Senin (13/2/2023) kemarin.
Usai vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan hukuman pidana penjara 20 tahun bagi Putri Candrawathi, kubu Brigadir J nyatanya masih punya sejumlah permintaan.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Di antaranya, kubu Brigadir J meminta rumah Duren Tiga yang adalah lokasi eksekusi atau penembakan Brigadir J dijadikan museum.
Tak hanya itu, Brigadir J juga diharapkan diangkat menjadi pahlawan kepolisian.
Kamaruddin Berharap Rumah Duren Tiga Jadi Museum, Pengingat Agar Tak Ada Lagi Kejahatan Kepolisian
Pengacara Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Presiden Joko Widodo pulihkan nama baik kliennya.
Kemudian Kamaruddin juga berharap rumah Duren Tiga saksi tewasnya Brigadir J bisa jadi museum.
"Kami berharap pemerintah dalam hal ini bapak Presiden agar turut memulihkan nama baik keluarga dengan cara memberikan restitusi," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kamaruddin melanjutkan ia juga berharap Presiden Joko Widodo mengangkat Joshua jadi pahlawan kepolisian.
"Terakhir mengikhlaskan rumah di Duren Tiga yang tidak terlalu besar untuk menjadi museum agar menjadi pengingat tidak ada lagi kejahatan kepolisian ke depan khususnya kejahatan Propam," tegasnya.

Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan
Selain itu Kamaruddin mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan agar nama baik Joshua dipulihkan.
"Kemudian kami juga berencana apa bila tidak diberikan itu akan melakukan gugatan melawan hukum melalui peradilan khususnya gugatan praperadilan supaya harkat dan nama baik Joshua dipulihkan. Selian itu kami juga akan menggugat untuk restitusi yaitu agar keluarga diberikan ganti rugi oleh negara sebagai korban," tutupnya.
Adapun sebelumnya dalam persidangan atas perbuatannya Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu pidana mati," putus Majelis Hakim.
Lalu terdengar sorakan gembira dari pengunjung sidang yang didominasi oleh pendukung Richard Eliezer.
Majelis Hakim melanjutkan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Sementara itu Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.
(Grid.ID, Annisa Dienfitri) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Artikel ini diolah dari Grid.ID dengan judul: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ricky Rizal Pengecut, Tak Pantas Dijadikan Role Model
Sumber: Grid.ID
Nasib Ferdy Sambo & Putri, Keluarga Brigadir J Tak Hanya Gugat Rp 7,5 M: Kembalikan Barang Korban |
![]() |
---|
Hasil Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pilu Trisha Eungelica Kenang Chat dengan Sang Ayah: I Love You |
![]() |
---|
Kisah Bharada E Masuk Polri, 4 Kali Gagal, Sempat Kerja di Hotel, Kini Menyesal Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
'Saya Mau Jujur' Bharada E Cerita Momen Bertemu Kapolri, Listyo Sigit Prabowo: Dia Maskot Kejujuran |
![]() |
---|
MALAM-MALAM Brigadir J Datang Lewat Mimpi, Richard Eliezer Seketika Berjanji pada Almarhum: Cukup! |
![]() |
---|