Breaking News:

'Tak Tahu Apa-apa' Shane Lukas Bantah Lakukan Pembiaran saat Mario Aniaya David, Ada Ketergantungan

Kini Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, membantah kliennya melakukan pembiaran saat  melakukan penganiayaan terhadap David.

Kolase Tribunnewsmaker.com
Shane Lukas bantah lakukan pembiaran saat Mario Dandy aniaya David. 

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(TribunJakarta/ Annas Furqon)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Shane Lukas Melawan, Bantah Lakukan Pembiaran Saat Mario Dandy Aniaya Brutal David

Tags:
DavidShane LukasaniayaMario Dandy Satriyo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved