'Tak Tahu Apa-apa' Shane Lukas Bantah Lakukan Pembiaran saat Mario Aniaya David, Ada Ketergantungan
Kini Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, membantah kliennya melakukan pembiaran saat melakukan penganiayaan terhadap David.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(TribunJakarta/ Annas Furqon)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Shane Lukas Melawan, Bantah Lakukan Pembiaran Saat Mario Dandy Aniaya Brutal David
Nasib Wardi Kades Cianaga, Ketar-ketir Disanksi Dedi Mulyadi Buntut Bocah Meninggal Dipenuhi Cacing |
![]() |
---|
Malam Terakhir Arya Daru, Meta Ayu Panik: Telepon Polisi 5 Kali Tak Dijawab hingga Suami Tewas |
![]() |
---|
Sosok Perangkat Desa di Grobogan Pamer Mobil & Sebut Gajinya Rp2 Juta, Dinilai Arogan, Minta Maaf |
![]() |
---|
Menanti Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana, Atalia Praratya Tetap Dukung Ridwan Kamil, Hadapi Risiko |
![]() |
---|
Lisa Mariana & Ridwan Kamil Kompak Tak Hadiri Pengumuman Tes DNA, Ada Acara, RK Siap Terima Hasilnya |
![]() |
---|