Breaking News:

'Woi!' Teriakan Saksi Mata Hentikan Aksi Mario Dandy Aniaya David, AGH Cuma Diam Tak Tolong Korban

Kata saksi, ia melihat David tergeletak di jalan tak berdaya di samping Mario Dandy Satriyo (20) yang berdiri tegak.

Kolase TribunJakarta
Saksi mata ungkap kejadian ketika Mario Dandy aniaya David. 

AGH Disebut Tak Tolong David

Muannas Alaidid mengatakan, tersangka Shane Lukas (19) dan pacar Mario Dandy, AGH (15), juga berada di TKP.

Namun, menurut kesaksian N, Mario dan Shane tidak dalam posisi menolong korban, termasuk AGH.

"Bahwa saksi N memastikan selain pelaku MDS yang berada di lokasi kejadian yaitu S dan anak AGH," kata Muannas Alaidid, Senin, masih dari TribunJakarta.com.

"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," sambung Muannas.

Mengenai teriakan N yang membuat penganiyaan terhadap David berhenti, polisi membenarkannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan saat kejadian, David memang tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N."

"Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R."

"Dan itu ibunya dari anak R," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Senin.

"Itu yang menghentikan penganiayaan," jelas dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan, AGH ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AGH dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Ini adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman 2/3
Tags:
DavidMario DandyAGH
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved