'Woi!' Teriakan Saksi Mata Hentikan Aksi Mario Dandy Aniaya David, AGH Cuma Diam Tak Tolong Korban
Kata saksi, ia melihat David tergeletak di jalan tak berdaya di samping Mario Dandy Satriyo (20) yang berdiri tegak.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Teriakan saksi kunci berhasil menghentikan aksi penganiayaan keji pada David.
Kata saksi, ia melihat David tergeletak di jalan tak berdaya di samping Mario Dandy Satriyo (20) yang berdiri tegak.
Ia pun berusaha menolong David yang kala itu kondisinya mengenaskan.
Saksi kunci itu merupakan orangtua dari teman David yang saat kejadian korban berada di rumah tersebut.
Saksi kunci tersebut berinisial N dan suaminya berinisial R.
N menceritakan detik-detik saat dirinya menghentikan aksi Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David Ozora.
Pengakuan N ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid mengungkapkan, N dan sang suami, R, menjadi saksi fakta dan saksi kunci dalam kasus ini.
N dan R merupakan orang tua dari teman David.
Baca juga: Bukan Mario Dandy, Biaya Perawatan David Malah Ditanggung GP Ansor, Sudah 2 Minggu Terbaring Lemas
Baca juga: Tak Ada Penyesalan! Keluarga David Heran Lihat AGH di Kantor Polisi Malah Ceria, Nyanyi Main Gitar
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di dekat rumah N di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," ujar Muannas Alaidid dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Muannas menyebut, N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
"Teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya, di mana ada satu orang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap, refleks kemudian langsung berteriak 'woi setop!'," ungkapnya.
"Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak, juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," jelas Muannas Alaidid.
Setelah itu, N dan R, menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memberikan pertolongan kepada David.
AGH Disebut Tak Tolong David
Muannas Alaidid mengatakan, tersangka Shane Lukas (19) dan pacar Mario Dandy, AGH (15), juga berada di TKP.
Namun, menurut kesaksian N, Mario dan Shane tidak dalam posisi menolong korban, termasuk AGH.
"Bahwa saksi N memastikan selain pelaku MDS yang berada di lokasi kejadian yaitu S dan anak AGH," kata Muannas Alaidid, Senin, masih dari TribunJakarta.com.
"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," sambung Muannas.
Mengenai teriakan N yang membuat penganiyaan terhadap David berhenti, polisi membenarkannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan saat kejadian, David memang tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N."
"Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R."
"Dan itu ibunya dari anak R," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Senin.
"Itu yang menghentikan penganiayaan," jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan, AGH ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AGH dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Ini adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sementara, AGH dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AGH berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
(TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Woi Stop!' Teriak Saksi Lihat David Tergeletak di Samping Mario, AGH dan Shane Tak Tolong Korban
| Sosok FN Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Korban Bully, Kerap Gambar Tembak-tembakan |
|
|---|
| Detik-detik Siswa SMA 72 Jakarta Terkapar Bersimbah Darah Usai Coba Ledakkan Sekolah |
|
|---|
| Penyebab Kerangka Manusia di Kwitang Baru Ditemukan 2 Bulan Pasca Demo, Faktor Ilmiah Jadi Bukti |
|
|---|
| Kakek 110 Tahun asal Bulukumba Nikahi Gadis 27 Tahun, Pegawai KUA Senyum-senyum Melayaninya |
|
|---|
| Sosok 2 Kerangka di Puing Gedung Kwitang, Dipastikan Jasad Pendemo yang Hilang, Hasil DNA Keluar |
|
|---|