Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

MALAM-MALAM Brigadir J Datang Lewat Mimpi, Richard Eliezer Seketika Berjanji pada Almarhum: Cukup!

Richard Eliezer alias Bharada E sempat didatangi Brigadir J lewat mimpi. Sampaikan janji ini.

Editor: Heradhyta
YouTube Tv One, Facebook
Richard Eliezer alias Bharada E sempat didatangi Brigadir J lewat mimpi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hingga kini, ternyata almarhum Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat masih sering mendatangi Richard Eliezer lewat mimpi.

Didatangi Yosua lewat mimpi, Richard Eliezer pun tegaskan janjinya pada almarhum untuk bicara jujur dan lugas di depan penegak hukum tentang drama kematiannya.

Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan sebuah janji saat bertemu Brigadir J lewat mimpi karena terus dihantui perasaan bersalah pada almarhum. 

Keluarga Brigadir J menggelar doa bersama di makam Yosua
Keluarga Brigadir J menggelar doa bersama di makam Yosua (Kolase Tribun)

Janji tersebut telah dibuktikan Bharada E dalam persidangan, di depan hakim. 

Tak hanya sekali, Richard Eliezer mengaku kerap didatangi almarhum melalui mimpi, seolah almarhum ikut memantau perkembangan kasus pembunuhan atas dirinya di pengadilan . 

Baca juga: Sempat Heboh, Bharada E Kini Ungkap Alasan Ganti Deolipa Yumara & Pilih Ronny Sebagai Kuasa Hukumnya

Kemunculan almarhum Yosua lewat mimpi Richard Eliezer itu dicurhatkan Bharada E kepada pengacaranya, E, Ronny Talapessy .

Dalam sesi wawancara khusus di kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (2/3/2023) Ronny Talapessy menuturkan bahwa Richard Eliezer berusaha keras mewujudkan janji pada almarhum sekaligus membuktikan janji tersebut sudah dilaksanakannya dengan baik. 

Eliezer berusaha bicara apa adanya tentang kronologi kematian Yosua di depan penyidik hingga ke proses peradilan. 

"Almarhum datang kemudian beberapa kali dia mimpi dan Richard sempat sampaikan (dalam mimpinya) ke Bang Josua sudah cukup saya akan sampaikan yang sebenar-benarnya di dalam proses persidangan," ucap Ronny, menceritakan curhatan kliennya, Richard Eliezer.

Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua, yang meninggal di ujung peluru. Kanan: Bharada E saat akan diperiksa Komnas HAM.
Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua, yang meninggal di ujung peluru. Kanan: Bharada E saat akan diperiksa Komnas HAM. (TRIBUNJAMBI/ARYP TONDANG/TRIBUNNEWS)

Ronny Talapessy juga menceritakan penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilalui dengan banyak fase percobaan.

Menurutnya, mulai dari proses penyidikan hingga vonis pengadilan Richard sebagai kliennya sangat jujur mengemukakan kebenaran.

Ronny menjelaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara cukup mengejutkan karena posisi Bharada E sebagai justice collaborator.

Ronny ketika itu mencoba semaksimal mungkin menguatkan kliennya Bharada E agar bisa meringankan melalui pleidoi atau nota pembelaan ditambah magis dari amicus curiae yang dikirimkan para profesor hukum.

Terbukti akhirnya pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis ringan terhadap Bharada E selama satu setengah tahun.

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam wawancara tersebut, Ronny menceritakan saat dirinya melakukan pembelaan terhadap Richard Eliezer di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam wawancara tersebut, Ronny menceritakan saat dirinya melakukan pembelaan terhadap Richard Eliezer di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Di mana amicus curiae ini adalah sahabat pengadilan bagaimana dukungan mereka mengirimkan surat kepada majelis hakim, melihat bahwa tuntutan dari jaksa penuntut umum ini melukai rasa keadilan," jelas Ronny.

Mari saksikan wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Kondisi Bharada E Selama Dipenjara

Mendekam di balik Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Cabang Salemba, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak melupakan pendidikannya.

Bharada E ingin mengejar kelulusan dengan menuntaskan skripsinya.

Di dalam penjara, ia pun tak lelah membaca buku demi mengerjakan skripsinya.

Dikahui, Richard menjalani masa hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim setelah Jaksa sebelumnya menuntut dirinya pidana selama 12 tahun.

Keringanan yang diberikan oleh majelis hakim lantaran Richard bersikap jujur dan perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Richard pun telah menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan diputuskan dia tetap menjadi anggota kepolisian.

Dalam kesehariannya di dalam rutan, Richard lebih banyak membaca buku.

Richard membaca buku untuk mempersiapkan diri membuat skripsi yang sempat tertunda.

Dia mengambil jurusan hukum di universitas.

"Sehari-hari saya di sini lebih banyak membaca buku. Sekarang masih dalam tahap belajar untuk membuat skripsi. Karena kemarin kan kuliah saya sempat tertunda. Jadi, pelan-pelan saya belajar buat skripsi," kata Richard dalam tayangan Youtube Rosi di Kompas TV pada Kamis (9/3/2023).

Richard selama di rutan mengaku dalam keadaan sehat.

Baca juga: Jangan Pilih Kasih Nikita Mirzani Tak Terima Bharada E Batal Dipecat dari Polri: Jelas Sudah Bunuh

Baca juga: Tugas Mengawalmu Selesai Perpisahan Ronny Talapessy Pasca Bharada E Tetap Jadi Polisi: Jaga Diri

Ronny Talapessy menyampaikan perpisahan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Ronny Talapessy menyampaikan perpisahan kepada Richard Eliezer alias Bharada E. (Kolase Tribunnewsmaker.com)

Ia merasa berat tubuhnya dalam kondisi stabil, tidak kurus ataupun gemuk.

"Stabil, enggak naik," pungkasnya.

Dikutip dari Wartakota, sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

(Tribunnews.com, TribunJakarta)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Di Balik Kasus Ferdy Sambo: Yosua Sempat Datangi Eliezer dalam Mimpi

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JRonny Talapessy
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved