Berita Viral
'Salah Paham' Pemuda Apes Dikira Begal, Babak Belur Dipukuli Massa, Berawal dari Pinjam Motor Paman
Video penangkapan massa Frendi oleh massa dengan narasi pelaku penodongan di amankan di Jalan Poros menuju Watas ini beredar diberbagai group WA
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Keduanya kata Panjoyoga, diiming-imingi pelaku AW untuk membagi rata hasil penjualan mobil jika berhasil membegal korbanya.
"Karena akan dibagi hasilnya (hasil begal)," katanya.
Baca juga: Bela Diri Tikam Begal, Korban Kini Jadi Tersangka, Sujud ke Ibu di Malam Kejadian: Merasa Bersalah
Namun belum sampai berhasil menjual hasil barang rampasanya itu, ketiga pelaku sudah terlebih dahulu diciduk aparat kepolisian.
Polisi disebut Panjiyoga berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku berdasarkan keterangan dari masyarakat dan memancing para pelaku ketika ingin menjual barang rampasan.
"Masih baru rencana menjual, tapi kami memancing pelaku AW ini," ungkapnya.
Kronologi 3 Pelaku Begal Sopir Taksi hingga Tewas
Masih dilansir di Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan aksi pembegalan dilakukan, di pergudangan Marunda Cilincing Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022), sekira pukul 03.10 WIB dan Rabu (5/10/2022) sekira pukul 12.00.
Kata Zulpan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu dengan memesan taksi online untuk mengantar ke suatu tempat yang sepi dan jauh dari pemukiman.
"Sesampainya di lokasi korban ini yang merupakan driver gocar dianiaya sampai meninggal dunia.
Kemudian jasadnya dibuang ke kali Banjir Kanal Timur atau BKT.
Lalu, mobilnya diambil oleh para pelaku," kata Zulpan, saat konferensi pers, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Kata Zulpan, mayat korban ditemukan di perairan Muara Tawar, kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Adapun motif dari aksi curas ini, para pelaku ingin mobil milik korban.

"Motifnya adalah para pelaku ingin menguasai barang korban , dalam hal ini kendaraan roda empat," ujarnya.
Ujar Zulpan, tiga orang tersangka itu telah diamankan pihak penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa korban atau orang lain.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna putih bernomor polisi B 2232 SXD, satu buah pisau karambit, dua lembar karpet mobil, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi, identitas korban dan handphone milik pelaku.
Lihat videonya di sini
(TribunSumsel/ Eko Hepronis)(Tribunnews.com/ Siti N/ Fahmi Ramadhan/ Kompas.com/ Tria Sutrisna)
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Dikira Begal, Pemuda di Lubuklinggau Babak Belur Dipukuli Massa, Polisi Ungkap Faktanya dan Tribunnews.com dengan judul Sambil Menangis, Ibu Tatap Mata Pelaku Begal yang Tewaskan Anaknya: Kenapa Ada Iblis di Hati Kamu
Benarkah Suami Salsa Erwina Perwira NATO? Dukung Penuh Istri Debat dengan Ahmad Sahroni: Tak Ragu! |
![]() |
---|
Alasan DPR Tidak Mau Menemui Massa Demo, Sebut Ada Penumpang Gelap yang Buat Suasana Tak Kondusif |
![]() |
---|
Mahasiswa Ucapkan Kekecewaan di Hadapan DPR, Singgung Momen Joget: Kita Cuma Dianggap Pas Pemilu |
![]() |
---|
Tak Hanya Jam Rp11 Miliar Ahmad Sahroni, Bocah 14 Tahun juga Bawa Barang Lain, Ini Kata Sang Ibu |
![]() |
---|
4 Keganjilan Kasus Haji Sahroni yang Terkubur di Rumah dengan Keluarganya, Ada Mobil Box Terparkir |
![]() |
---|