Kunci Jawaban
KUNCI JAWABAN IPA Kelas 10 Halaman 48 Kurikulum Merdeka, Apakah Hand Sanitizer Baik Digunakan?
Berikut ini soal dan kunci jawaban pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) kelas 10 halaman 48 Kurikulum Merdeka mengenai hand sanitizer
Editor: Talitha Desena
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota menggelar perayaan pergantian tahun 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat usaha yang nekat menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun akan disegel. "Sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa disegel," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Bambang menyebut, Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru. Upaya tersebut, yakni melakukan pengawasan mandiri, pengawasan secara terpadu atau gabungan, serta pelaporan melalui warga atau media. "Dan mystery guest,"tutur Bambang.
Disparekraf DKI Jakarta tidak berencana untuk menggelar acara tahun baru, meski melalui virtual. "Dinas Pariwisata hingga saat ini tidak ada rencana menggelar acara malam tahun baru, walaupun secara virtual," kata Bambang.
Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.
Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.
Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.
Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.
Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.
Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Sandro Gatra)
- What: pelarangan perayaan tahun baru
- Where: provinsi DKI Jakarta
- When: tahun 2021
- Who: Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi
- Why: untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru
- How: mengadakan perayaan secara virtual
Pemilik usaha pariwisata dan kreatif harus mengindahkan surat edaran, berisi:
- Mematuhi ketentuan PSBB transisi.
- Tidak melakukan perayaan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan.
- Ada tim Satgas Penanganan Covid-19 internal untuk melaksanakan pengawasan.
- Mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.
- Pemprov DKI akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Contoh 2 teks berita tentang Covid-19
Epidemiolog Sebut PSBB Transisi Hanya Pelengkap Penanganan Covid-19
Sumber: Tribunnews.com
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 45 Langkah Mana yang Menurut Kalian Paling Mudah Dilakukan? |
![]() |
---|
Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 93: Mengapa Bangsa Eropa Termasuk Belanda Melakukan Penjajahan |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 Halaman 107 108: Urutkan Gambar Sesuai Dengan Cerita Jaket Pinjaman |
![]() |
---|
Jawaban Informatika Kelas 5 Halaman 133: Buatlah Daftar Aturan Etika Untuk Bermain Gim Online |
![]() |
---|
Jawaban PAI Kelas 6 Halaman 117: Pesan Pokok Yang Terkandung Pada Q.S. Al-A’la Ayat Pertama Adalah |
![]() |
---|