Breaking News:

Berita Viral

KRONOLOGI Seorang Ayah Tega 10x Rudapaksa Anak Tirinya sampai Hamil, Begini Nasib Bayinya: Tragis

Beginilah kronologi seorang ayah di Bekasi merudapaksa anak tirinya berulang kali hingga hamil, nasib sang bayi cukup tragis.

Editor: Dika Pradana
Kolase TribunnewsMaker / Ritme / Alo
Perempuan diperkosa ayah tirinya hingga hamil, bayinya langsung dibunuh. 

TRIBUNSTYLE.COM - GEGER seorang ayah berinisial AT di Bekasi, Jawa Barat merudapaksa anak tirinya berulang kali hingga membuatnya hamil.

AT memerkosa atau merudapaksa anak tirinya sebanyak sepuluh kali.

Mengetahui, anak tirinya hamil dan melahirkan, AT (45) langsung membunuh bayi tersebut.

Diketahui, AT membunuh bayi hasil dari hubungan haram tersebut dengan membekapnya menggunakan kain.

Perempuan diperkosa ayah tirinya hingga hamil, bayinya langsung dibunuh.
Perempuan diperkosa ayah tirinya hingga hamil, bayinya langsung dibunuh. (Kolase TribunnewsMaker / Ritme / Alo)

Baca juga: Memang Pantas! Reaksi Keluarga Korban saat Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santri Divonis Mati

Hingga pada akhirnya aksi sadis yang dilakukan oleh AT akhirnya tercium oleh polisi.

Kini AT ditangkap dan ditahan di Kepolisian Metro Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan kronologi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh AT (45).

"Awalnya, pada Sabtu (25/3) sekitar jam 18.00 WIB, telah lahir bayi laki-laki dari rahim korban (anak tiri dari AT) di kamar mandi rumah kontrakan korban yang berada di bilangan Sindang Jaya, Cabangbungin," ujar Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).

Mengetahui anak tirinya melahirkan dan bayi tersebut terus menangis, pelaku panik.

Saking paniknya, pelaku langsung membunuh bayi yang baru lahir tersebut.

Baca juga: Hampir Setiap Hari Ngaku Kesepian, Duda di Mekarsari Rudapaksa Anaknya 100 Kali, Ancam Pakai Ini

"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.

AT selanjutnya menguburkan anak kandungnya tersebut di sebuah taman pemakaman umum (TPU) yang tak jauh dari rumahnya.

Namun, warga yang merasa janggal dengan prosesi pemakaman bayi tersebut.

Hingga pada akhirnya warga melaporkannya ke polisi.

Kecurigaan warga itu yang akhirnya membawa anak tiri dari pelaku untuk diperiksa polisi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anak yang dikubur tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AT dan anak tirinya.

Adapun pemerkosaan itu juga telah dilakukan oleh AT sebanyak lebih dari 10 kali.

Baca juga: Polisi Dibuat Geleng-geleng Pria Bogor, Nekat Akan Rudapaksa Ibu Kos & Sengaja Ingin Masuk Penjara

ILUSTRASI Wanita depresi
ILUSTRASI Wanita depresi (Reader's Digest)

Pada awalnya, ibu kandung korban tak mengetahui kejadian tersebut.

Korban juga telah disetubuhi selama lebih dari 1 tahun yang lalu.

"Modusnya, pelaku selalu mengiming-imingi anak tirinya untuk dibelikan ponsel," ucap Twedi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat sejumlah pasal.

Twedi menjelaskan ada dua pasal berbeda tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak yang akan menjerat Twedi.

"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.

"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.

Kini proses hukum masih bergulir.

Korban tampaknya mengalami trauma berat.

Saat ini korban masih syok akibat kejadian tragis yang ia alami tersebut.

Berita Viral lainnya, Oknum Polisi Rudapaksa Anak Sendiri Bikin Hancur Hati Istri, Hakim Ancam : Jangan Diviralkan

Belum lama ini seorang wanita bhayangkari diduga istri polisi curhat sang suami mempekosa anaknya sendiri.

Seorang istri bernama Vidy ini mengungkapkan aksi bejat sang suami yang tega memperkosa putrinya yang masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Vidy melalui podcast bersama Uya Kuya dan Irma Hutabarat di kanal Youtube Uya Kuya TV pada 22 Maret 2023.

Vidy mengaku telah melaporkan perbuatan oknum polisi yang telah menjadi mantan suaminya itu ke unit PPA Polres Cirebon, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Laporan Vidy di Polres justru tak digubris dan tidak dibuatkan surat pengantar visum.

Wanita tersebut menguraikan kronologi mantan suaminya melakukan pelecehan seksual kepada sang anak.

Tak hanya dilecehkan, sang anak juga mendapatkan kekerasan fisik setelah pekerjaan yang disuruh tak sesuai dilakukan.

Ilustrasi wanita diperkosa.
Ilustrasi wanita diperkosa. (Tribun Jateng/Bram Kusuma)

"Awalnya pada 22 Agustus mengalami kekerasan fisik di rumah sendiri dan pada saat itu baru pulang sekolah belum makan disuruh memberisihkan motor, setelah dilap diseprot lagi, sengaja" ujar Vidy dalam podcast Uya Kuya pada 22 Maret 2023.

"Karena anak ini tidak langsung menuruti perintahnya, bertanyalah ke papinya 'pi mau dipindahi kemana bajunya' tapi langsung dihajar masih pakai baju sekolah rambutnya ditarik dijambak, didorong ke kasur dan jarinya(mantan suami) masuki ke mulut sampai ada luka robek atas bawah, itu udah divisum," ungkapnya.

Oknum polisi Briptu CH tersebut justru menantang Vidy untuk melaporkan tindakannya ke pihak berwajib ailih-alih tak setuju dengan cara mendidik anaknya.

"Dia nantang silahkan laporkan kalau memang gak setuju dengan cara didik saya" terangnya menirukan mantan suami.

Kemudian, Irma Hutabarat menyampaikan pendapatnya bahwa terkait tindakan oknum polisi yang melecehkan anak sendiri bak seperti pelaku pedofil yang sangat laknat.

"Ini bukan soal polisi aja, jadi ini berkali lipat kalau kata saya pedofil itu gak ada yanglebih laknat dari seorang yang mencabuli anak dibawah umur" kata Irma Hutabarat.

Pada 31 Agustus lalu, sang anak kemudian membongkar aski bejat ayah sambungnya itu kepada sang ibu.

"Pertama kali saya mengetahui tindakan asusila itu saya tanya 'kak pernah gak papi megang area sensitif dari tubuh kakak yang tidak boleh dipegang laki-laki' 'pernah katanya kami laundry naik motor itu pegang-pegang itu' terus katanya pas malam itu kakak lagi tidur dibanguni suruh ke ruang tengah dipaksa nonton video dewasa,kakak lari terus dipaksa nonton', dan akhirnya dilakukan pencabulan," ungkapnya.

Vidy mengaku sang anak merasa trauma hingga membuatnya tak bisa sepenuhnya mengungkapkan tindakan asusila dari ayah sambungnya.

Sambil menahan tangis, Vidy menyampaikan bahwa hatinya sangat hancur sehancur-hancurnya mengetahui tindakan sang suami kepada anaknya sendiri itu yang masih di bawah umur.

"Hati saya hancur-hancur sehancur-hancurnya," ujarnya melanjutkan.

Irma Hutabarat mengaku miris mendengar perbuatan perkosaan itu disebut persetubuhan dalam laporan dakwaan.

"Hah itu pasalnya gak bener, anak 10 tahun itu masih kecil, dipaksain nonton oleh bapaknya sendiri, jangan sebut untuk istilah penjahat," kata Irma Hutabarat.

Ia mengaku bahwa dirinya sempat diancam diminta untuk tidak mempublikasikan kasus tersebut.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (Tribun Jateng/Bram Kusuma/TribunWow.com/Octavia Monica)

"Saya dapat infor dari mereka(LSM) dibelakang saya diminta untuk mundur jangan kawal kasus saya,

"Ada yang mengancam atau mengingatkan kamu untuk tidak ramai-ramai di media?!," tanya Uya Kuya.

"ada pihak yang.. tidak bisa disebutkan itu," ungkap Vidya.

Vidy pun mengungkapkan sosok ketua hakim yang diduga mengancam tidak mempublikasikan kasus ini.

"Dari Majelis Hakim, terutama Hakim Ketua," ujarnya menyampaikan.

"Hakim Ketua siapa?," tanya Uya.

"Bapak Soni, Bapak Hari dan Ibu Ranum, harapan saya ada hakim perempuan setidaknya bisa berbeda suara dengan yang lainnya tai satu suara," jawabnya.

"Jangan sampai diviralkan, jangan sampai bawa-bawa media, kalau sampai bawa-bawa media, kita bisa membebaskan terdakwa," ujar Vidy menceritakan ancaman tersebut.

Putri Vidy ini pun bersedia menceritakan perbuatan ayahnya di persidangan anak.

"(Korban) Sudah pakai seragam merah putih, baru habis sarapan, dipaksa ke kamar dan dilucuiti pakaiannya," ujar Vina sambil tak kuasa menahan tangis.

"Dipaksa berhubungan suami istri," ujar Vina tak kuasa menahan tangis saat menceritakan apa yang dialami oleh anaknya.

Mirisnya, sang anak juga menyaksikan ayah sambungnya itu melakukan hubungan badan dengan mantan ART-nya pada siang hari.

"Siang hari Inang ketika saya sedang diatas, semuanya itu diluar nalar," ungkap Vidy.

"Walaupun terdakwa tidak mengakui tapi Dalam BAP terdakwa mengakui bahwa itu dilakukan tiga kali berturut-turut, mungkin itulah kejahatan yang tak sempurna," sambungnya.

(Kompas/joeyAndre/TribunSumsel/AnggiSuzastri)

Diolah dari artikel Kompas.com berjudul Kronologi Pria di Bekasi Perkosa Anak Tiri Lalu Bunuh Bayi Hasil Pemerkosaannya dan TribunSumsel berjudul Viral Oknum Polisi Rudapaksa Anak Sendiri Bikin Hancur Hati Istri, Hakim Ancam : Jangan Diviralkan

Sumber: KOMPAS
Tags:
rudapaksaBekasianak tiriberita viral hari inimenghamili
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved