Berita Viral
Apresiasi Vonis Hakim, Kuasa Hukum Diskusi dengan Keluarga soal Nasib AGH, Niat Ajukan Banding?
Divonis 3,5 tahun, pihak AGH berdiskusi dengan keluarga soal nasib pacar Mario Dandy, berencana ajukan banding?
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNNEWSMAKER.COM - Kuasa Hukum dari AGH Mangatta Toding Allo saat ini tengah berdiksusi dengan keluarga AGH terkait kondisi pacar Mario Dandy Satriyo (MDS).
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), AGH divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara.
AGH, Mangatta Toding Allo mengaku menghormati putusan Hakim.
Meski demikian, Mangatta Toding Allo kini berusaha berdiskusi dengan keluarga AGH.

Mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara, Kuasa Hukum Mangatta Toding Allo tampaknya akan mengajukan banding.
"Hari ini Majelis Hakim sudah menyampaikan vonis terhadap anak AGH yaitu seperti yang teman-teman sudah tahu, kami menghormati," kata Mangatta kepada wartawan seusai sidang vonis.
Mangatta menilai ada beberapa hal yang menjadi catatan dari fakta-fakta persidangan yang disampaikan Hakim.
Terkait upaya banding atas vonis Hakim, Mangatta menyebut pihaknya akan lebih dulu berdiskusi dengan keluarga AGH.
"Pastinya di sini fakta-fakta yang ada yang disampaikan oleh ibu Hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenarnya," ujar dia.
"Tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga. Itu makanya nanti kami konsultasikan ke pihak keluarga dulu ya," tambahnya.
AGH bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, AGH Divonis 3,5Tahun, Hakim Pertimbangkan Kondisi Keluarga Pacar MDS
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.
Hakim Sri Wahyuni menyebut AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebAGHaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.
Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AGH itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun AGH dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di LembAGHa Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AGH terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Baca juga: Lebih Berat dari Bharada E, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan MDS, Ayah David Puas?

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memerAGHakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Baca juga: Terbukti Secara Sah Bersalah AGH Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memerAGHakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AGH memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Hakim: Terdakwa Masih Muda, Orang Tua Kanker Stadium 4
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis terdakwa anak berinisial AG (15).
AG divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hakim Sri Wahyuni mengatakan, hal yang memberatkan vonis terdakwa AG yaitu kondisi David Ozora.
"Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni.
Sementara itu, salah satu hal meringankan hukuman pacar Mario Dandy itu yakni karena usia AG yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ungkap Hakim.
Selain itu, mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu disebut telah menyesali perbuatannya.
AG bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.
Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.
Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Jadi, tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunJakarta berjudul Hormati Vonis Hakim, Kuasa Hukum AG Konsultasi ke Keluarga Untuk Upaya Banding dan Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Hakim: Terdakwa Masih Muda, Orang Tua Kanker Stadium 4
Timothy Ronald Anak Siapa? Viral Beli 11 Juta Saham BBCA hingga Dijuluki The Next Warren Buffett |
![]() |
---|
Jaket Ojol Lusuh yang Robek & Kotor Jadi Saksi Bisu Kematian Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Kesaksian Teman yang Lihat Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob, Meninggal Saat Perjalanan ke RS |
![]() |
---|
'Pembunuh Woi!', Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Diteriaki Massa Saat Melayat Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Jadi Sosok Kontroversial, Ahmad Sahroni Dimutasi dari Posisi Wakil Komisi III DPR, Karena Hal Ini |
![]() |
---|