Breaking News:

Berita Viral

'Terbukti Secara Sah Bersalah' AGH Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David

Terdakwa anak berinisial AG (15) dijatuhi vonis  tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17)

Kolase TribunnewsMaker / TribunJakarta / twitter.com/tanyakanrl
ILUSTRASI - AGH divonis 3,5 tahun penjara, terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdakwa anak berinisial AG (15) dijatuhi vonis  tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

Vonis AGH dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim Sri Wahyuni menyatakan terdakwa AG menjalani hukuman 3,5 tahun penjara ini di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.

Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.

Baca juga: Nunduk Tutupi Wajah, AGH Pacar Mario Hadiri Sidang Vonis Penganiayaan David Ozora, Dikawal Ketat

Baca juga: Ditulis dengan Tangis Haru Pesan Pilu Keluarga David Jelang Sidang Vonis AGH, Minta Hakim Adil

Terdakwa anak berinisial AG (15) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Terdakwa anak berinisial AG (15) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Mario Dandy sebar video penganiayaan ke teman sekolah David, narasi menantang dan arogan.
Mario Dandy sebar video penganiayaan ke teman sekolah David, narasi menantang dan arogan. (Ho/ TribunMedan)

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Halaman
123
Tags:
AGHDavid OzoraMario Dandypenjaraberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved