Breaking News:

Berita Viral

Lebih Berat dari Bharada E, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan MDS, Ayah David Puas?

AGH divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus kekerasan David Ozora, vonis yang diterima AGH lebih berat dari Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo.

Editor: Dika Pradana
Istimewa / Kompas.com
Hukuman yang diterima AGH lebih berat daripada Bharada E pembunuh langsung dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhirnya AGH, pacar dari Mario Dandy Satiyo (MDS) yang juga menjadi pelaku dalam penganiayaan Cristalino David Ozora divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Di usianya yang kini masih tergolong remaja, AGH mendapatkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Hukuman yang diterima oleh AGH ini jelas lebih berat dari Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti yang diketahui, Bharada E merupakan pelaku yang secara langsung melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, walaupun dipaksa oleh Ferdy Sambo.

Diketahui, AGH dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora, sedangkan Bharada E divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

AGH divonis 3,5 tahun penjara
AGH divonis 3,5 tahun penjara (Kolase Tribunnewsmaker.com)

Meski demikian, hingga kini pihak keluarga David Ozora belum memberikan tanggapannya terkait vonis hukuman yang diterima oleh AGH.

Ayah David Ozora yang kerap menyuarakan pendapatnya di Twitter maupun Instagram masih juga belum bersuara.

Diketahui, vonis hukuman terhadap AGH diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam kasus ini, AGH terbukti telah melakukan kesalahan dalam insiden penganiayaan David Ozora.

"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

Baca juga: Anak Ini Tak Melakukan! Kuasa Hukum AGH Sebut Mario Dandy yang Perlu Divonis Berat, Kliennya Tidak

Hal ini berarti bahwa vonis hukuman AGH jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yakni 4 tahun penjara.

Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.

AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.

Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.

Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.

Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.

Baca juga: Nunduk Tutupi Wajah, AGH Pacar Mario Hadiri Sidang Vonis Penganiayaan David Ozora, Dikawal Ketat

Hukuman yang diterima AGH lebih berat daripada Bharada E pembunuh langsung dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Hukuman yang diterima AGH lebih berat daripada Bharada E pembunuh langsung dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa / Kompas.com)

Dituntut 4 tahun penjara oleh JPU

Diberitakan sebelumnya AGH dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keluarga korban penganiayaan berharap, AGH dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.

Pasalnya, akibat perbuatannya, David menjalani pengobatan yang intensif di rumah sakit.

David bahkan kemungkinan tidak akan sepenuhnya dapat kembali menjalani hidupnya secara normal.

Lantas siapa sebenarnya sosok AGH ini?

Berikut sosok AGH yang namanya turut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.

AGH diketahui adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun.

Ia diketahui sempat menempuh pendidikan di SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Namun, semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David, AGH mengundurkan diri dari sekolahnya.

Dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo, pengunduran diri AGH telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.

Kemudian, AGH sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Penetapan status tersebut dilakukan secara bertahap lantaran AGH masih tergolong anak di bawah umur. 

Baca juga: Sungguh Tak Rasional Jika Bebas Kuasa Hukum David Sebut Nota Pembelaan AGH Rapuh, Kini Ditolak JPU

Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini menyebut nota pembelaan pterdakwa anak AGH (15) rapuh.
Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini menyebut nota pembelaan pterdakwa anak AGH (15) rapuh. (Tribunnews)

Nunduk Tutupi Wajah, AGH Pacar Mario Hadiri Sidang Vonis Penganiayaan David Ozora, Dikawal Ketat

Terdakwa anak berinisial AG (15), kekasih Mario Dandy dihadirkan dalam sidang vonis perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

AG menghadiri sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, AG tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 12.35 WIB.

Ia turun dari mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berwarna hitam.

AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu yang menutupi wajahnya.

Ia kemudian digiring ke ruang tahanan PN Jakarta Selatan sebelum menjalani sidang putusan yang dipimpin Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

AGH dikawal ketat oleh sejumlah petugas.

Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Terdakwa anak berinisial AG (15) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Terdakwa anak berinisial AG (15) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali.

Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat.

Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario.

Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal.

Polisi resmi menahan AGH, pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David
Polisi resmi menahan AGH, pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (KOMPAS.com/Tria Sutrisna dan Istimewa)

Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang.

Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. (TribunJakarta/BangkaPost)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunJakarta berjudul AG Hadiri Sidang Vonis Penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan dan BangkaPost berjudul BREAKING NEWS AGH Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Tags:
AGHDavid OzoraMario DandyBharada EFerdy SamboBrigadir Jberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved