Berita Viral
Nunduk Tutupi Wajah, AGH Pacar Mario Hadiri Sidang Vonis Penganiayaan David Ozora, Dikawal Ketat
Terdakwa anak berinisial AG (15), kekasih Mario Dandy dihadirkan dalam sidang vonis perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdakwa anak berinisial AG (15), kekasih Mario Dandy dihadirkan dalam sidang vonis perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
AG menghadiri sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, AG tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 12.35 WIB.
Ia turun dari mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berwarna hitam.
AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu yang menutupi wajahnya.
Ia kemudian digiring ke ruang tahanan PN Jakarta Selatan sebelum menjalani sidang putusan yang dipimpin Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
AGH dikawal ketat oleh sejumlah petugas.
Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga: Ditulis dengan Tangis Haru Pesan Pilu Keluarga David Jelang Sidang Vonis AGH, Minta Hakim Adil
Baca juga: Sungguh Tak Rasional Jika Bebas Kuasa Hukum David Sebut Nota Pembelaan AGH Rapuh, Kini Ditolak JPU

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali.
Sosok Rizki Juniansyah, Atlet Lifter Pecahkan Rekor Dunia, Latihan Angkat Beban Sejak SD Kelas 4 |
![]() |
---|
Sosok Devison, Ketua Baznas OKI Sumsel Tewas dalam Kecelakaan Maut, Sebelumnya Sudah Diperingatkan |
![]() |
---|
Di Demo Segera Mundur, Bupati Indramayu Lucky Hakim Malah Sibuk Luncurkan Aplikasi Baru 'Nyari Gawe' |
![]() |
---|
Sosok Ibu Mertua Nadiem Makarim, Dukung Mantu & Jenguk Saat Sidang, Punya Karir Mentereng Ini |
![]() |
---|
Sosok Hendri Antoro, Kajari Jakbar yang Terseret Uang Panas Rp500 Juta hingga Berujung Dicopot |
![]() |
---|