Breaking News:

Berita Viral

'Mereka Jahat' AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jonathan Serahkan ke Pengacara, Pilih Fokus Urus David

Jonathan Latumahina bereaksi terkait AGH, pacar Mario Dandy yang divonis 3,5 tahun penjara. Ia mengaku meminta pihak pengacaranya untuk menangani.

Twitter
Jonathan Latumahina fokus pada kesembuhan David. Soal hukum ia serahkan pada kuasa hukumnya. 

Sementara itu Mellisa Anggraini selaku pihak David berharap jika para pelaku penganiayaan dapat dihukum dengan seberat mungkin.

Sebab penganiayaan yang dialami David membuat putra Jonathan Latumahina tersebut mengalami cedera berat hingga kondisinya sulit kembali seperti semula.

"Kami ingin seluruh pelaku yang ada dan terlibat dalam penganiayaan keji dan biadab terhadap David Ozora diberikan hukuman yang maksimal bukan saja terkait efek jera terhadap pelaku tetapi untuk seluruh masyarakat, orangtua, anak anak, sehingga tidak lagi terjadi penganiayaan berat seperti yang dialami oleh David.

Kami berharap jaksa akan melakukan upaya hukum yang selayaknya dan ini akan membawa kepada proses hukum yang berkeadilan, terima kasih, mohon doanya," tutupnya.

Lebih jauh, diketahui bahwa AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara usai terlibat kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy sang kekasih.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Namun di balik itu, peran AGH dalam penganiayaan tersebut membuat hakim meyakini bahwa remaja 15 tahun itu bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hal tersebut membuat hakim menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Sebab AGH terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David bersama dengan Mario Dandy.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah/ tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

(TribunSumsel/ Thalia Amanda)

Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Serahkan ke Pengacara, Jonathan Latumahina Fokus ke Kesembuhan David Ozora, Singgung Vonis AGH

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
DavidJonathan LatumahinaMario DandyAGHberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved