Berita Viral
'Mereka Jahat' AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jonathan Serahkan ke Pengacara, Pilih Fokus Urus David
Jonathan Latumahina bereaksi terkait AGH, pacar Mario Dandy yang divonis 3,5 tahun penjara. Ia mengaku meminta pihak pengacaranya untuk menangani.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Menurut Mellisa dirinya sebagai kuasa hukum David mengapresiasi keputusan vonis 3,5 tahun terhadap AGH.
Akan tetapi menurut Mellisa, hakim tunggal memberikan vonis 3,5 tahun ke AGH terlalu ringan mengingat adanya pengurangan masa tahanan dilansir dari akun instagram @mellisa_anggraini1z, Senin (10/4/2023).
Dalam kesempatan itu Mellisa Anggraini bereaksi usai AGH Divonis 3,5 tahun penjara kasus penganiayaan David.

Mellisa mengaku dirinya sangat mengapresiasi keputusan hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara yang memberikan vonis kepada AGH.
"Assalamualaikum wr wb, teman teman semuanya, hari ini sudah digelar sidang putusan vonis terkait dengan anak berkonflik hukum AG.
Hakim tunggal yaitu Sri Wahyuni Batubara memutuskan dan memberi vonis kepada anak AG ini pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Tadi kami melihat dalam pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal unsur unsur pasal yang didakwa kepada pelaku anak ini seluruhnya sudah terpenuhi secara sempurna dimana pelaku anak dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta terkait penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora," ujar Mellisa.
Mellisa menganggap jika keputusan Sri Wahyuni Batubara sangat tepat melihat kondisi David yang parah usai dianiaya oleh Mario Dandy selaku kekasih AGH.
"Hakim menjelaskan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terkait dengan pertanggungjawaban pidana, perbuatan jahatnya sudah terbukti dan itu mengakibatkan kondisi anak korban sampai hari ini 50 hari masih dirawat di rumah sakit.
Kami mengapresiasi terkait dengan keseluruhan pertimbangan namun ada satu hal yang meringankan kepada anak pelaku ini yaitu terkait usia," sambungnya.

Akan tetapi Mellisa Anggraini menyori ringannya vonis AGH yang diringankan lantaran usianya yang masih 15 tahun.
Sehingga Mellisa merasa jika potongan vonis penjara AGH yang sebelumnya 4 tahun menjadi 3,5 tidak seharusnya diberikan
"Kalau bicara soal usia, dalam pasal 81 UU Sistem Peradilan Anak, itu sudah merumuskan bahwa pidana anak ada pemotongan setengah dari ancaman pidana orang dewasa
Artinya jika ancaman pidana 12 tahun, anak ini sudah diberikan diskon 50 persen sehingga maksimalnya adalah 6,5 tahun.
Kami melihat dalam putusan hakim tunggal ini meskipun dalam pertimbangan secara sudah sempurna, namun masih terlalu ringan vonisnya terhadap pelaku anak karena semestinya tidak lagi ada pengurangan sehingga kami melihat dan memandang jaksa penuntut umum layaknya memberikan atau melakukan upaya banding kepada pelaku anak ini," pungkas Mellisa Anggraini.
Sumber: Tribun Sumsel
Nama Akun IG Diduga Istri Polisi, Salahkan Ojol Affan Kurniawan yang Tewas Dilindas Rantis: Minggir |
![]() |
---|
Ikut Berduka Atas Kematian Affan Kurniawan, Dedi Mulyadi Izin Jadikan Adik Korban Sebagai Anak Asuh |
![]() |
---|
Salsa Erwina Tak Puas Ahmad Sahroni Cuma Dimutasi, Minta Dipecat, Bakal Kejar Sampai ke Lubang Semut |
![]() |
---|
Tampang Ahmad Sahroni Diduga Hendak Kabur ke Singapura, Ferry Irwandi: Kalau Benar, Maka Pengecut |
![]() |
---|
Timothy Ronald Anak Siapa? Viral Beli 11 Juta Saham BBCA hingga Dijuluki The Next Warren Buffett |
![]() |
---|