Berita Viral
3 Bocah Alami Pelecehan oleh Pria ODGJ, Nasib Korban Memilukan, Pelaku Justru Bebas, Kok Bisa?
Tiga bocah alami pelecehan seksual oleh pira yang diduga ODGJ, kini pelaku justru bebas karena keluarga korban memilih jalur damai.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - GEGER seorang pemuda yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocah di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemuda berinisial URH (27) melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocah di bawah umur pada Selasa (11/4/2023).
Tak lama kemudian orang tua korban melaporkan tindakan pelecehan seksual tersebut ke pihak berwenang pada Kamis (13/4/2023).
Mendapatkan laporan tersebut dari warga, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku.
Pelaku langsung digiring ke kantor polisi guna mendapatkan keterangan dari pelaku.

Setelah diselidiki ternyata pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut di Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan.
Kapolsek Cibingbulang AKP Zulkernaidi mengatakan URH ditangkap berdasarkan adanya aduan warga ke kantor Polsek Cibungbulang.
"Warga melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Zulkernaidi, Jumat (14/4/2023).
Dia menjelaskan, ada tiga orang anak perempuan yang menjadi korban URH yaitu IKK Bin R (9), ANP Bin K (8), dan ASE Bin F (10).
Baca juga: INNALILLAHI, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Got, Diduga Dibunuh, Tinggalkan 9 Anak, Banjir Air Mata
"Ketiganya beralamat di Kampung Pasar Jumat, Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan," jelas Zulkernaidi.
Pelaku sempat diamankan warga sebelum dibawa oleh anggota Sat Pol PP Pamijahan ke Polsek Cibungbulang.
"Ketika di tanya-tanya, jawabannya tidak jelas.
Ada indikasi pelaku menyandang gangguan jiwa (ODGJ).
Hal ini dikuatkan dengan adanya obat rutin yang ada pada pelaku di dalam tasnya," ujar Zulkernaidi.
Polsek Cibungbulang mengarahkan orangtua korban untuk membuat laporan polisi ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bogor.
Namun, setelah diketahui pelaku memiliki indikasi gangguan jiwa (ODGJ), maka pihak para orangtua korban urung melakukannya.
Baca juga: KRONOLOGI Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Kakak Kandung & Tukang Ojek, Begini Nasib Korban: Hamil?

Pihak keluarga justru mengurungkan niatnya membuat laporan ke PPA Polres Bogor.
Pihak keluarga justru ingin menyelesaikan kasus tersebut dengan jalur damai.
Dengan begitu, URH kini bebas dari jeratan hukum.
"Orangtua korban tidak jadi membuat laporan ke PPA Polres Bogor.
Kasus ini diselesaikan melalui musyawarah di kantor Kecamatan Pamijahan bersama perangkat desa," tuturnya.
AKP Zulkernaidi mengimbau para orangtua mengawasi anak-anak pada saat di luar rumah demi keamanan anak mereka.
"Semoga tidak akan ada lagi perbuatan yang tidak baik ke depannya kepada anak-anak yang masih di bawah umur.
Mari kita sama-sama menjaga situasi aman tertib, nyaman dan kondusif," tandasnya.
Walaupun korban kini merasakan trauma berat akibat pelecehan tersebut, orang tua korban memilih untuk berdamai dengan pelaku.
Pelaku kini bebas dari jeratan hukum akibat aksi bejatnya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Bertengkar Soal Mie Instan, Kakak Cekik dan Tampar Adik, Dibalas Tusukan Pisau, Tewas

BERITA VIRAL LAINNYA, KRONOLOGI Seorang Ayah Tega 10x Rudapaksa Anak Tirinya sampai Hamil, Begini Nasib Bayinya: Tragis
GEGER seorang ayah berinisial AT di Bekasi, Jawa Barat merudapaksa anak tirinya berulang kali hingga membuatnya hamil.
AT memerkosa atau merudapaksa anak tirinya sebanyak sepuluh kali.
Mengetahui, anak tirinya hamil dan melahirkan, AT (45) langsung membunuh bayi tersebut.
Diketahui, AT membunuh bayi hasil dari hubungan haram tersebut dengan membekapnya menggunakan kain.
Hingga pada akhirnya aksi sadis yang dilakukan oleh AT akhirnya tercium oleh polisi.
Kini AT ditangkap dan ditahan di Kepolisian Metro Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan kronologi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh AT (45).
"Awalnya, pada Sabtu (25/3) sekitar jam 18.00 WIB, telah lahir bayi laki-laki dari rahim korban (anak tiri dari AT) di kamar mandi rumah kontrakan korban yang berada di bilangan Sindang Jaya, Cabangbungin," ujar Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).
Mengetahui anak tirinya melahirkan dan bayi tersebut terus menangis, pelaku panik.
Saking paniknya, pelaku langsung membunuh bayi yang baru lahir tersebut.

"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.
AT selanjutnya menguburkan anak kandungnya tersebut di sebuah taman pemakaman umum (TPU) yang tak jauh dari rumahnya.
Namun, warga yang merasa janggal dengan prosesi pemakaman bayi tersebut.
Hingga pada akhirnya warga melaporkannya ke polisi.
Kecurigaan warga itu yang akhirnya membawa anak tiri dari pelaku untuk diperiksa polisi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anak yang dikubur tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AT dan anak tirinya.
Adapun pemerkosaan itu juga telah dilakukan oleh AT sebanyak lebih dari 10 kali.
Pada awalnya, ibu kandung korban tak mengetahui kejadian tersebut.
Korban juga telah disetubuhi selama lebih dari 1 tahun yang lalu.
"Modusnya, pelaku selalu mengiming-imingi anak tirinya untuk dibelikan ponsel," ucap Twedi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat sejumlah pasal.
Twedi menjelaskan ada dua pasal berbeda tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak yang akan menjerat Twedi.
"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.
"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.
Kini proses hukum masih bergulir.
Korban tampaknya mengalami trauma berat.
Saat ini korban masih syok akibat kejadian tragis yang ia alami tersebut. (Warta Kota/Hironimus Rama/ TribunnewsMaker.com)
Berita ini telah diolah dari artikel Warta Kota berjudul Pemuda Pamijahan Bogor Lakukan Pelecehan Seksual pada Bocah, Berakhir Damai karena ODGJ
Sumber: Warta Kota
Sosok Istri Ustaz Khalid Basalamah yang jarang Disorot, Ternyata Seorang Mualaf, Minta Dipoligami! |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Pensiunan Guru di Karanganyar Jateng, Pelaku Menantu Tetangganya, Residivis Jambret |
![]() |
---|
Pemicu Ledakan di Pamulang Tangsel Terungkap! Tidak Ditemukan Residu Bahan Peledak |
![]() |
---|
Siswi SMP di Rembang Jateng Bully Teman Sekelas, Diduga Rebutan Pacar yang Merupakan Adik Tingkat |
![]() |
---|
Malu! Bukan Kaya yang Didapat, Istri Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp10 M Justru Menanggung Aib |
![]() |
---|