Breaking News:

Berita Viral

Sedang Asyik Cari Rumput, Seorang Kakek di Lamongan Tiba-tiba Dianiaya Tetangga, Pelaku Bawa Celurit

Seorang kakek di Lamongan, Jawa Timur bernama Kardi (72) jadi korban penganiayaan oleh tetangganya, Sumiran (61), Selasa (2/5/2023).

Editor: Eri Ariyanto
TribunPekanbaru/ net
Ilustrasi sedang asyik cari rumput, seorang kakek di Lamongan tiba-tiba dianiaya tetangga. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang kakek di Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Lamongan, Jawa Timur bernama Kardi (72) jadi korban penganiayaan oleh tetangganya, Sumiran (61), Selasa (2/5/2023).

Akibatnya, Kardi mengalami sejumlah luka di bagian kepala.

Dalam peristiwa itu, sang pelaku membawa celurit untuk melukai korban.

Baca juga: INNALILLAHI! Mobil Terguling Lalu Terbakar di Malang, Pengemudi Tak Selamat, Tewas Karena Terjebak

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

Dianiaya saat cari rumput

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbianto mengatakan, penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi saat Kardi sedang mencari rumput untuk pakan ternak miliknya, Selasa (2/5/2023).

"Kejadiannya pagi sekitar pukul 10.00 WIB." ujar Anton, saat dikonfirmasi, Selasa.

"Saat itu korban sedang mencari rumput, kemudian didatangi oleh pelaku dari arah timur,"

Tersangka adalah warga yang tinggal satu desa dengan korban.

Pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
Setelah itu korban berlari meminta pertolongan.

"Dalam kondisi terluka, korban masih sempat berlari dan kemudian meminta pertolongan kepada warga yang ada di pinggir jalan," tutur Anton.

Baca juga: INNALILLAHI Niat Wisata Berujung Duka, Gadis di Lumajang Tewas Tersambar Petir di Pantai Mbah Drajit

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (aclu-ms.org)

Dibawa ke Puskesmas

Korban mengalami luka di kepala hingga harus mendapat perawatan di Puskesmas Bluluk. 

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Bluluk.

"Pelaku diamankan. Barang bukti berupa celurit turut disita," kata Anton.

Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Ilustrasi jenazah.
Ilustrasi ayah di Sorong aniaya anak kandung usia 2 tahun hingga tewas. (theweek.in)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved