Breaking News:

Berita Viral

ASTAGHFIRULLAH Wanita Rekam Tangan Pelaku Pelecehan Seksual di Bus, Meraba-raba dari Belakang Kursi

Seorang wanita berhasil merekam tangan pelaku pelecehan seksual di bus, pelaku meraba-raba dari belakang kursi.

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Candra Isriadhi
Tiktok @sha.aaz.
Wanita rekam tangan pelaku pelecehan seksual di bus. 

Kapolsek Cibingbulang AKP Zulkernaidi mengatakan URH ditangkap berdasarkan adanya aduan warga ke kantor Polsek Cibungbulang.

"Warga melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Zulkernaidi, Jumat (14/4/2023).

Dia menjelaskan, ada tiga orang anak perempuan yang menjadi korban URH yaitu IKK Bin R (9), ANP Bin K (8), dan ASE Bin F (10).

Baca juga: INNALILLAHI, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Got, Diduga Dibunuh, Tinggalkan 9 Anak, Banjir Air Mata

"Ketiganya beralamat di Kampung Pasar Jumat, Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan," jelas Zulkernaidi.

Pelaku sempat diamankan warga sebelum dibawa oleh anggota Sat Pol PP Pamijahan ke Polsek Cibungbulang.

"Ketika di tanya-tanya, jawabannya tidak jelas.

Ada indikasi pelaku menyandang gangguan jiwa (ODGJ).

Hal ini dikuatkan dengan adanya obat rutin yang ada pada pelaku di dalam tasnya," ujar Zulkernaidi.

Polsek Cibungbulang mengarahkan orangtua korban untuk membuat laporan polisi ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bogor.

Namun, setelah diketahui pelaku memiliki indikasi gangguan jiwa (ODGJ), maka pihak para orangtua korban urung melakukannya.

Baca juga: KRONOLOGI Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Kakak Kandung & Tukang Ojek, Begini Nasib Korban: Hamil?

Orangtua bocah yang menjadi korban pelecehan seksual dari seorang pemuda berinisial URH (27), warga Kampung Kaung Gading, Desa Cibitung Kulong, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, melakukan mediasi setelah diketahui menderita ODGJ, Kamis (13/4/2023).
Orangtua bocah yang menjadi korban pelecehan seksual dari seorang pemuda berinisial URH (27), warga Kampung Kaung Gading, Desa Cibitung Kulong, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, melakukan mediasi setelah diketahui menderita ODGJ, Kamis (13/4/2023). (Polsek Cibungbulang)

Pihak keluarga justru mengurungkan niatnya membuat laporan ke PPA Polres Bogor.

Pihak keluarga justru ingin menyelesaikan kasus tersebut dengan jalur damai.

Dengan begitu, URH kini bebas dari jeratan hukum.

"Orangtua korban tidak jadi membuat laporan ke PPA Polres Bogor.

Kasus ini diselesaikan melalui musyawarah di kantor Kecamatan Pamijahan bersama perangkat desa," tuturnya.

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari inipelecehanwanita
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved